Kapasitas
Dan Interegritas Pemerintah Desa
Oleh
: Didik Sukriono M,Syaeful Aris Umbu Paring
Sebagai implementasi
praksis dari undang-undang no 6 th 2014, diasat-saat fase transisi menuju
pengelolaaan desa berlansung, pemerintah tentu perlu lebih berhati-hati dan
secara cermat mempersiapkan segala kebutuhan oprasional, termasuk desain
regulasi turunan teritama terkait SDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Kebutuhan fisikal
(keuangan) desa adalah sesuatu yang sangat vital dalam instrument kesejahteraan
desa. namun justru di sinilah masalahnya kerena pengelolaan desa masih diliputi
oleh minimnya anggaran (keuangan) ysng diterima, sehingga mempengaruhi
penyelengaraan oprasional pembangunan desa, terutama dalam memberikan pelayanan
public keseharian termasuk tingkat kesejahteraaan perangkat desa. padahal, ada
berbagai sumber uang selama ini sudah mengalir ke desa seperti stimulant; dana
insentif untuk memacu desa berinovasi; alokasi dana desa untuk membiayai
berbagai pelaksanaan kewenangan desa; dan aakselerasi untuk mempercepat
pembangunan desa-desa tertinggal; dan isnvestasi untuk pembangunan kawasan
perdesaan , guna memacu pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan pekerajaan
yang dekat dengan warga desa.
menurut pasal 72 ayat 4 uu desa, sedikitnya 10
persen dari total nilai transfer daerah akan dialokasikan untuk desa. pada
tahun 2015, jumlah anggaran transfer daerah sebanyak Rp 592 triliun. Ini berarti
total anggaran dana desa (ADD) adalah rp 59 triliun yang akan didistribusikan
kepada 72.944 desa di Indonesia. Sehingga tiap desa akan mendapatkan minimal rp
808 juta pertahun. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit untuk sebuah
gagasan besar transformative otonomi desa. jika tidak dugunakan secara cermat,
maka berkah tersebut hanya akan merepleksikan pola-pola koruftif yang ganas di
tangan aparatur desa.
untuk menjalankan
fungsi-fungsi pemerintahan desa, aparat desa dihadpkan dengan tugas yang cukup
berat, mengingat desa adalah entitas yang berhadap-hadapan lansung dengan
rakyat. Melalui keberadaan desa yang menjadi bagian dari wilayah pemerintahan
daerah kabupaten/kota. Maka desa melaksanakan fungsi pemerintahan dengan
mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 7 bahwa desa melaksanakan, baik
berdasarkan kewenangan asli yang dimiliki oleh desa, maupun kewenangan yang
ditugaskan oleh pemerintah, pmerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kot,
dengan demikian undang-undang ini disusun denganan semangat penerapan amanat
konstitusi, yaitu peraturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal
18B ayat 2 dan pasal 18 ayat 7, dengan konstruksi mengabungakan finsi
self-governing community dengan local-self-government, sedemikian rupa sehingga
landasan konstitusional ini akan menjadi dassr yang kokoh bagi masa depan dessa
di Indonesia. Oleh sebab itu di masa depan desa, desa adat atau dengan nama lain
dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelengaraan
pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pemabnguna yang berdaya guna, serta
pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkesinambungan
diwilayahnya. Konstruksi uu desa ini adalah dalam konteks penagturuan eesa
dengan asas-asas yang diaktualisasikan yaitu rekoginsi, subsidiaritas,
keberagaman , kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah,
demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan pemebrdayaan dan keberlanjutan.
Menurut Mayo M dan Craig
ada hambatan yang kerap dijumpai dalam program pembanguna desa. salah satunya
adalah kegagalan menciptakan organisasi organisasi yang tepat guna untuk
memecahakan maslah pada tingkat lokal (Sadu, 2015). Senada dengan pendapat
tersebut , maka untuk mewujudkan keberhasilan pemabngunan di tingkat desa
dibutuhkan organisasi pemerintahan desa
yang kuat sesuai uu no 32 tahun 2014, pasal 200 ayat 1 yang dimasksud dengan
pemerintahan desa adalah pemerintah desandan badan pemrmusyawaratan desa (BPD).
Dalam kontekas desa pemerintah desa memegang peranan yang sangat penting demi
terciptanya tata pemerintahan yang baik di desa.pemerintah desa sebagai
eksekutif menjalankan fusngsi pemerintahan, pemabngunan dan menciptakan
kehidupan kemasyarakatan yang kondusif di desa. sebagai bagian dari birokrasi Negara
sekaligus pemimpin lokal yang memiliki posisi dan peran yang signifikan dalam
membangun dan mengelola pemerintah desa, mengemban tugas menciptakan kehidupan
yang demokratis, mendorong pemberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan public
yang baik. Yang pada undang-undang sebelumnya yakni uu no 32/2004 kepala desa
menurut PP 72 Th 2015 disebutkan bahwa pemerintah desa berhak untuk menagatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisstem pemerintahan NKRI. Akan
tetapi pada saat itu desa lebih sering diperlakukan sebagai pemerintahan semu
(bayangan), dikarnakan keterbatsaan dan ketidak mampuan yang diahadpi oleh
pemerintah desa dalam menjalankan peran dan fungsinya (sadu, 2005) seperti
tidak dimilikinya kewenangan oleh desa memungut pajak dan retribusi. Aparat desa
desa yang tidak digaji oleh Negara layaknya pegawai negeri. Ketidakberdayaan pemerintah
desa tersebutlah yang menjadi kegagalan pembagunan di tingkat desa.
No comments:
Post a Comment