Saturday, March 14, 2020

Desa kapasitas dan intregritas


Kapasitas Dan Interegritas Pemerintah Desa
Oleh : Didik Sukriono M,Syaeful Aris Umbu Paring

Sebagai implementasi praksis dari undang-undang no 6 th 2014, diasat-saat fase transisi menuju pengelolaaan desa berlansung, pemerintah tentu perlu lebih berhati-hati dan secara cermat mempersiapkan segala kebutuhan oprasional, termasuk desain regulasi turunan teritama terkait SDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Kebutuhan fisikal (keuangan) desa adalah sesuatu yang sangat vital dalam instrument kesejahteraan desa. namun justru di sinilah masalahnya kerena pengelolaan desa masih diliputi oleh minimnya anggaran (keuangan) ysng diterima, sehingga mempengaruhi penyelengaraan oprasional pembangunan desa, terutama dalam memberikan pelayanan public keseharian termasuk tingkat kesejahteraaan perangkat desa. padahal, ada berbagai sumber uang selama ini sudah mengalir ke desa seperti stimulant; dana insentif untuk memacu desa berinovasi; alokasi dana desa untuk membiayai berbagai pelaksanaan kewenangan desa; dan aakselerasi untuk mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal; dan isnvestasi untuk pembangunan kawasan perdesaan , guna memacu pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan pekerajaan yang dekat dengan warga desa.
 menurut pasal 72 ayat 4 uu desa, sedikitnya 10 persen dari total nilai transfer daerah akan dialokasikan untuk desa. pada tahun 2015, jumlah anggaran transfer daerah sebanyak Rp 592 triliun. Ini berarti total anggaran dana desa (ADD) adalah rp 59 triliun yang akan didistribusikan kepada 72.944 desa di Indonesia. Sehingga tiap desa akan mendapatkan minimal rp 808 juta pertahun. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit untuk sebuah gagasan besar transformative otonomi desa. jika tidak dugunakan secara cermat, maka berkah tersebut hanya akan merepleksikan pola-pola koruftif yang ganas di tangan aparatur desa.
untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa, aparat desa dihadpkan dengan tugas yang cukup berat, mengingat desa adalah entitas yang berhadap-hadapan lansung dengan rakyat. Melalui keberadaan desa yang menjadi bagian dari wilayah pemerintahan daerah kabupaten/kota. Maka desa melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 7 bahwa desa melaksanakan, baik berdasarkan kewenangan asli yang dimiliki oleh desa, maupun kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pmerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kot, dengan demikian undang-undang ini disusun denganan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu peraturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal 18B ayat 2 dan pasal 18 ayat 7, dengan konstruksi mengabungakan finsi self-governing community dengan local-self-government, sedemikian rupa sehingga landasan konstitusional ini akan menjadi dassr yang kokoh bagi masa depan dessa di Indonesia. Oleh sebab itu di masa depan desa, desa adat atau dengan nama lain dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelengaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pemabnguna yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkesinambungan diwilayahnya. Konstruksi uu desa ini adalah dalam konteks penagturuan eesa dengan asas-asas yang diaktualisasikan yaitu rekoginsi, subsidiaritas, keberagaman , kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan pemebrdayaan dan keberlanjutan.
Menurut Mayo M dan Craig ada hambatan yang kerap dijumpai dalam program pembanguna desa. salah satunya adalah kegagalan menciptakan organisasi organisasi yang tepat guna untuk memecahakan maslah pada tingkat lokal (Sadu, 2015). Senada dengan pendapat tersebut , maka untuk mewujudkan keberhasilan pemabngunan di tingkat desa dibutuhkan organisasi pemerintahan  desa yang kuat sesuai uu no 32 tahun 2014, pasal 200 ayat 1 yang dimasksud dengan pemerintahan desa adalah pemerintah desandan badan pemrmusyawaratan desa (BPD). Dalam kontekas desa pemerintah desa memegang peranan yang sangat penting demi terciptanya tata pemerintahan yang baik di desa.pemerintah desa sebagai eksekutif menjalankan fusngsi pemerintahan, pemabngunan dan menciptakan kehidupan kemasyarakatan yang kondusif di desa. sebagai bagian dari birokrasi Negara sekaligus pemimpin lokal yang memiliki posisi dan peran yang signifikan dalam membangun dan mengelola pemerintah desa, mengemban tugas menciptakan kehidupan yang demokratis, mendorong pemberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan public yang baik. Yang pada undang-undang sebelumnya yakni uu no 32/2004 kepala desa menurut PP 72 Th 2015 disebutkan bahwa pemerintah desa berhak untuk menagatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisstem pemerintahan NKRI. Akan tetapi pada saat itu desa lebih sering diperlakukan sebagai pemerintahan semu (bayangan), dikarnakan keterbatsaan dan ketidak mampuan yang diahadpi oleh pemerintah desa dalam menjalankan peran dan fungsinya (sadu, 2005) seperti tidak dimilikinya kewenangan oleh desa memungut pajak dan retribusi. Aparat desa desa yang tidak digaji oleh Negara layaknya pegawai negeri. Ketidakberdayaan pemerintah desa tersebutlah yang menjadi kegagalan pembagunan di tingkat desa.

No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...