Tuesday, March 24, 2020

Menanti Indonesia 100th kedepan


Berbicara 100th Indonesia berarti berbicara 28th  ke depan dimulai dari tahun ini atau tepatnya tahun 2045, tentu ada rasa optimis dan pesimis dalam memandang 100th kemerdekaan Indonesia dimasa depan, apalagi untuk sebuah Negara atau Bangsa dalam eksistensinya dimata dunia. Jikalau kita bandingkan dengan Negara maju yang merdeka terlebih dahulu atau telah menempuh usia 100th  atau bahkan lebih seperti US (Amerika). 

dalam usia 100th nya masih banyak terjadi pergolakan-pergolakan yang menggoyang atau menguji kemerdekaan itu sendiri. Baik yang terjadi karena faktor internal seperti korupsi, Infesiensi dan politik maupun faktor eksternal yang berkenaan dengan kebijakan luar negri dan lain sebagainya. 

Hal ini membuktikan bahwa usia 100th kemerdekaan sebuah Negara atau bangsa merupakan usia yang terbilang muda ataupun dewasa untuk sebagian orang, dimana suatu Negara masih belum stabil dalam mencapai tujuannya, terutama masih perlu banyak perbaikan disemua lini, terutama lini-lini yang sentral dalam menunjang kemajuan dan tujuan dari Negara tersebut.

Salah satu penyakit yang sulit dihilangkan oleh sebuah Negara dalam mencapai visi misinya serta tujuan didirikannya suatu Negara, bahkan selalu menjadi batu sandungan untuk maju adalah korupsi. Hampir semua Negara bisa dikatakan terkontaminasi oleh penyakit ini, dan hampir semua Negara juga menyatakan perang dengan korupsi dibuktikan dengan 94 negara yang telah meratifikasi konvensi PBB memerangi korupsi dan dihadiri oleh 125 negara yang dilaksanakan di Merida, Meksiko(kompas,2013). 

didalam KBBI korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau lain, lebih jauh korupsi secara etimologi dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, mengoyahkan, memutarbalikan, menyogok adalah tindakan pejabat pubik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak (apl,Wikipedia,2017). 

Dapat dikatakan manusialah yang menyebabkan terjadinya korupsi, karena korupsi merupakan prilaku korup yang asal mulanya ya dari  dalam diri manusia itu sendiri.

Banyak artikel atau tulisan yang telah membahas permasalahan korupsi ini baik yang bersifat ilmiah sampai yang sifatnya humor ataupun hiburan semata, yang menjadikan kata korupsi kian popular di Indonesia bahkan dalam setiap kampanye pemilihan umum baik ditingkat daerah maupun pusat kata-kata atau janji-jani pemberantasan korupsi menjadi jimat yang dapat memenangkan hati rakyat secara otomatis memenangkan oknum Si pengumbar kata-kata tersebut. 

Hal ini dipicu oleh rasa jengkel, marah, geram, masyarakat terhadap korupsi sehingga kata-kata akan memberantas korupsi yang dilayangkan dalam pemilu seakan sebagai oasis di padang gurun yang memberikan kesejukan dan pelepasan dahaga sehingga masyarakat terhipnotis dan memilih pejabat tersebut yang dalam pelaksanaanya belum tertentu demikian?. 

Seharusnya dengan banyaknya literasi dan tulisan yang mengajak memerangi korupsi dapat memberikan efek menurunnya korupsi di Indonesia. Dan juga pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam memberantas korupsi yang telah dibuktikan dengan ditangkapnya para pelaku korupsi oleh lembaga khusus seperti komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan dibantu oleh Polri, Kejaksaaan yang juga diberikan kewenangan masih kurang menimbulkan efek jera atau pun takut untuk melakukan korupsi.

Pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan KPK tidaklah stagnan telah banyak kasus-kasus korupsi kelas kakap berhasil dibongkar KPK baik yang dilakukan oleh oknum DPR, ASN, POLRI, TNI MK, MA, dari tingkat pemerintah pusat sampai daerah dan bahkan dalam lingkup paling kecil yaitu tingkat desa. tetapi belum cukup untuk menimbulkan efek jera terbukti dengan masih banyaknya kasus yang terungkap berdasarkan data yang dirilis KPK dalam laporan tahunan KPK 2016 bahwa 32% aktor politik terjerat korupsi termasuk didalamnya oknum anggota dewan juga kepala daerah, dan sepanjang tahun 2016 KPK melakukan kegiatan penyelidikan 140 penyidikan dan 77 kegiatan penuntutan juga 81 kegiatan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum. 

ini membuktikan bahwa korupsi masih marak dan massif terjadi di Indonesia, apabila diamati lebih jauh oknum golongan tua atau generasi pemimpi saat inilah yang banyak melakukan tindakan korupsi, karena berada diusia puncak dalam pengambilan keputusan yang banyak terkontaminasi dengan sistem korup birokrasi pada rezim terdahulu dimana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di Indonesia.

Oleh sebab itulah ada rasa optimisme dalam memandang 100th kemerdekaan Indonesia terutama dalam perjuangan memberantas dan membumi hanguskan korupsi,   apabila kita cermati dalam proses menunju 100th tersebut yaitu waktu tempuh 28th yang akan menjadi titik balik dari perjuangan korupsi di Indonesia.

Dalam rentang waktu ini setidaknya Indonesia akan dipimpin oleh 6 presiden atau apabila dikerucutkan lagi dengan setiap presiden memegang 2 Priode maka ada 3 presiden yang akan memimpin Indonesia kedepan, yang tentu saja harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. dan mendukung penuh kebijakan penanganan korupsi terutama dalam bidang pencegahan yang memfokuskan kepada pembangunan karakter anti korupsi di kalangan generasi penerus atau golongan muda Indonesia saat ini. 

Apabila kita melihat pola terjadinya korupsi saat ini dimana sistem korup pada rezim terdahulu akan menyebabkan terjadinya sistem yang korup juga dimasa depan seakan membangun mental korup yang menjadi budaya,  korupsi yang terjadi saat ini membuktikan secara tidak langsung pola tersebut.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK saat ini terutama pada penanaman mental anti korupsi dikalangan pemuda, wanita, dan anak perlu dilakukan secara intensif dan sistematis guna menjadi ujung tombak menekan angka korupsi di Indonesia pada massa mendatang.

juga pembangunan sistem aplikasi berbasis teknologi yang didasarkan semangat pemberantasan korupsi dalam setiap lembaga pemerintah terutama dalam sistem pelayanan publik perlu ditingkatkan agar tidak ada celah bagi oknum pejabat publik maupun dari masyarakat untuk melakukan tindakan yang berpotensi KKN, karena menurut KPK sendiri sektor inilah yang paling rawan terjadinya KKN, mengingat aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi terbukti efektif dalam menutup celah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik.

pejabat public haruslah menjadi contoh tauladan dalam membangun mental golongan muda Indonesia seperti taat dalam melaporkan kekayaannya, berkomitmen dalam menjaga lembaganya dari prilaku korupsi dengan bersikap akuntabel dan terbuka kepada masyarakat dan bagi penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak korupsi  untuk itu hukuman atau Pidana Mati bisa dipertimbangkan tentu dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...