Berbicara
100th Indonesia berarti berbicara 28th ke depan dimulai dari tahun ini atau tepatnya
tahun 2045, tentu ada rasa optimis dan pesimis dalam memandang 100th
kemerdekaan Indonesia dimasa depan, apalagi untuk sebuah Negara atau Bangsa
dalam eksistensinya dimata dunia. Jikalau kita bandingkan dengan Negara maju
yang merdeka terlebih dahulu atau telah menempuh usia 100th atau bahkan lebih seperti US (Amerika).
dalam usia 100th nya masih banyak terjadi pergolakan-pergolakan yang
menggoyang atau menguji kemerdekaan itu sendiri. Baik yang terjadi karena faktor
internal seperti korupsi, Infesiensi dan politik maupun faktor eksternal yang
berkenaan dengan kebijakan luar negri dan lain sebagainya.
Hal ini membuktikan
bahwa usia 100th kemerdekaan sebuah Negara atau bangsa merupakan
usia yang terbilang muda ataupun dewasa untuk sebagian orang, dimana suatu
Negara masih belum stabil dalam mencapai tujuannya, terutama masih perlu banyak
perbaikan disemua lini, terutama lini-lini yang sentral dalam menunjang
kemajuan dan tujuan dari Negara tersebut.
Salah
satu penyakit yang sulit dihilangkan oleh sebuah Negara dalam mencapai visi
misinya serta tujuan didirikannya suatu Negara, bahkan selalu menjadi batu
sandungan untuk maju adalah korupsi. Hampir semua Negara bisa dikatakan
terkontaminasi oleh penyakit ini, dan hampir semua Negara juga menyatakan
perang dengan korupsi dibuktikan dengan 94 negara yang telah meratifikasi
konvensi PBB memerangi korupsi dan dihadiri oleh 125 negara yang dilaksanakan
di Merida, Meksiko(kompas,2013).
didalam KBBI korupsi diartikan sebagai
penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau
lain, lebih jauh korupsi secara etimologi dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
mengoyahkan, memutarbalikan, menyogok adalah tindakan pejabat pubik, baik
politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak (apl,Wikipedia,2017).
Dapat dikatakan manusialah yang menyebabkan terjadinya korupsi, karena korupsi
merupakan prilaku korup yang asal mulanya ya dari dalam diri manusia itu sendiri.
Banyak
artikel atau tulisan yang telah membahas permasalahan korupsi ini baik yang
bersifat ilmiah sampai yang sifatnya humor ataupun hiburan semata, yang
menjadikan kata korupsi kian popular di Indonesia bahkan dalam setiap kampanye
pemilihan umum baik ditingkat daerah maupun pusat kata-kata atau janji-jani
pemberantasan korupsi menjadi jimat yang dapat memenangkan hati rakyat secara
otomatis memenangkan oknum Si pengumbar kata-kata tersebut.
Hal ini dipicu oleh
rasa jengkel, marah, geram, masyarakat terhadap korupsi sehingga kata-kata akan
memberantas korupsi yang dilayangkan dalam pemilu seakan sebagai oasis di padang
gurun yang memberikan kesejukan dan pelepasan dahaga sehingga masyarakat
terhipnotis dan memilih pejabat tersebut yang dalam pelaksanaanya belum tertentu
demikian?.
Seharusnya dengan banyaknya literasi dan tulisan yang mengajak
memerangi korupsi dapat memberikan efek menurunnya korupsi di Indonesia. Dan
juga pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam memberantas korupsi yang
telah dibuktikan dengan ditangkapnya para pelaku korupsi oleh lembaga khusus
seperti komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan dibantu oleh Polri, Kejaksaaan
yang juga diberikan kewenangan masih kurang menimbulkan efek jera atau pun
takut untuk melakukan korupsi.
Pemberantasan
korupsi di Indonesia yang dilakukan KPK tidaklah stagnan telah banyak
kasus-kasus korupsi kelas kakap berhasil dibongkar KPK baik yang dilakukan oleh
oknum DPR, ASN, POLRI, TNI MK, MA, dari tingkat pemerintah pusat sampai daerah
dan bahkan dalam lingkup paling kecil yaitu tingkat desa. tetapi belum cukup
untuk menimbulkan efek jera terbukti dengan masih banyaknya kasus yang
terungkap berdasarkan data yang dirilis KPK dalam laporan tahunan KPK 2016 bahwa
32% aktor politik terjerat korupsi termasuk didalamnya oknum anggota dewan juga
kepala daerah, dan sepanjang tahun 2016 KPK melakukan kegiatan penyelidikan 140
penyidikan dan 77 kegiatan penuntutan juga 81 kegiatan eksekusi terhadap
putusan yang telah berkekuatan hukum.
ini membuktikan bahwa korupsi masih marak
dan massif terjadi di Indonesia, apabila diamati lebih jauh oknum golongan tua
atau generasi pemimpi saat inilah yang banyak melakukan tindakan korupsi,
karena berada diusia puncak dalam pengambilan keputusan yang banyak
terkontaminasi dengan sistem korup birokrasi pada rezim terdahulu dimana
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di Indonesia.
Oleh
sebab itulah ada rasa optimisme dalam memandang 100th kemerdekaan
Indonesia terutama dalam perjuangan memberantas dan membumi hanguskan korupsi, apabila kita cermati dalam proses menunju 100th
tersebut yaitu waktu tempuh 28th yang akan menjadi titik balik dari
perjuangan korupsi di Indonesia.
Dalam rentang waktu ini setidaknya Indonesia
akan dipimpin oleh 6 presiden atau apabila dikerucutkan lagi dengan setiap
presiden memegang 2 Priode maka ada 3 presiden yang akan memimpin Indonesia
kedepan, yang tentu saja harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. dan
mendukung penuh kebijakan penanganan korupsi terutama dalam bidang pencegahan
yang memfokuskan kepada pembangunan karakter anti korupsi di kalangan generasi
penerus atau golongan muda Indonesia saat ini.
Apabila kita melihat pola
terjadinya korupsi saat ini dimana sistem korup pada rezim terdahulu akan
menyebabkan terjadinya sistem yang korup juga dimasa depan seakan membangun
mental korup yang menjadi budaya, korupsi
yang terjadi saat ini membuktikan secara tidak langsung pola tersebut.
Upaya
pencegahan yang dilakukan KPK saat ini terutama pada penanaman mental anti
korupsi dikalangan pemuda, wanita, dan anak perlu dilakukan secara intensif dan
sistematis guna menjadi ujung tombak menekan angka korupsi di Indonesia pada
massa mendatang.
juga pembangunan sistem aplikasi berbasis teknologi yang
didasarkan semangat pemberantasan korupsi dalam setiap lembaga pemerintah
terutama dalam sistem pelayanan publik perlu ditingkatkan agar tidak ada celah
bagi oknum pejabat publik maupun dari masyarakat untuk melakukan tindakan yang
berpotensi KKN, karena menurut KPK sendiri sektor inilah yang paling rawan
terjadinya KKN, mengingat aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi terbukti
efektif dalam menutup celah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik.
pejabat public haruslah menjadi contoh tauladan dalam membangun mental golongan
muda Indonesia seperti taat dalam melaporkan kekayaannya, berkomitmen dalam
menjaga lembaganya dari prilaku korupsi dengan bersikap akuntabel dan terbuka
kepada masyarakat dan bagi penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada
pelaku tindak korupsi untuk itu hukuman
atau Pidana Mati bisa dipertimbangkan tentu dilakukan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu.
No comments:
Post a Comment