Materi kuliah Hukum Oleh
Prof.
Dr. Soerjono Soekanto
Secara
konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejewantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian
pergaulan hidup (soekanto,1979).
Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret.
Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret.
Manusia
di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu
mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut
senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu misalnya ada pasangan
nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum
dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inpvatisme,
dan seterunya.
Didalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan, umpamanya, perlu penyerasian antara nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketentraman titik tolaknya adalah kebebasan. Didalam kehidupannya, maka manusia memeruukan keterakitan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi apakah hal itu sudah cukup?
Didalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan, umpamanya, perlu penyerasian antara nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketentraman titik tolaknya adalah kebebasan. Didalam kehidupannya, maka manusia memeruukan keterakitan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi apakah hal itu sudah cukup?
Pasangan
nila-nilai yang telah diserasikan tersebut memerlukan penjabaran secara lebih
konkret lagi, oleh kerena nilai-nilai lazimnya bersifat abstrak. penjabaran
secara lebih kongkret terjadi didalam bentuk kaidah-kaidah, dalam hal ini
hukum, yang mungkin berisikan suruhan atau perintah untuk melakukan
tindakan-tindakan tertentu, Atau tidak melakukannya.
Di dalam kebanyakan kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.
Di dalam kebanyakan kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.
Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap atau tindak yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Prilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahakan kedamaian. Demikianlah konkretisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.
Penegakan
hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang
menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum,
akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (wayne lafavre 1964). Dengan mengutip
pendapat rosce pound, maka Lafavre menyatakan, bahwa pada hakikatnya diskresi
berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).
Atas
dasar uraian tersebut dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadap penegakan
hukum mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian antara “tritunggal” nilai,
kaidah dan pola prilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara
nilai-nilai yang berpasangan, yang
menjelma di dalam kaidah-kaidah yang simpang siur, dan pola prilaku tidak
terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Oleh
karena itu dapatlah dikatakan, bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata
berarti pelaksanaan perundang-undangan,
walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecendrungan nya adalah demikian,
sehingga pengertian law enforcement begitu populer. Selain itu, ada
kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan
keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat-pendapat yang agak
sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan
perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan menganggu
kedamaian di dalam pergaulan hidup.
Berdasarkan
penjelasan-penjelasan di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara,
bahwa pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin
mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga
dampak positif tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif
atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktornya adalah sebagai berikut:
Faktor-faktornya adalah sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini akan dibatasi pada undang-undang saja
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima
faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi
dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan
hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas di sini,
dengan cara mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat
Indonesia.
NB : Tulisan ini di buat berdasarkan buku “faktor-faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum” tulisan Prof. Dr. Soerjono Soekanto,S.H.,M.A. terbitan divisi
buku perguruan tinggi PT Raja Grafindo Persada,Jakarta bagi yang akan mengcopynya
harap memperhatikan aturan penulisan dan beli buku aslinya terima kasih.
No comments:
Post a Comment