Thursday, March 12, 2020

Penegakan Hukum Inti Dan Artinya

Materi kuliah Hukum Oleh
Prof. Dr. Soerjono Soekanto

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (soekanto,1979). 

Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret.
Manusia di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu misalnya ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inpvatisme, dan seterunya. 

Didalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan, umpamanya, perlu penyerasian antara nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketentraman titik tolaknya adalah kebebasan. Didalam kehidupannya, maka manusia memeruukan keterakitan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi apakah hal itu sudah cukup?

Pasangan nila-nilai yang telah diserasikan tersebut memerlukan penjabaran secara lebih konkret lagi, oleh kerena nilai-nilai lazimnya bersifat abstrak. penjabaran secara lebih kongkret terjadi didalam bentuk kaidah-kaidah, dalam hal ini hukum, yang mungkin berisikan suruhan atau perintah untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, Atau tidak melakukannya. 

Di dalam kebanyakan kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.

Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap atau tindak yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Prilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahakan kedamaian. Demikianlah konkretisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.

Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (wayne lafavre 1964). Dengan mengutip pendapat rosce pound, maka Lafavre menyatakan, bahwa pada hakikatnya diskresi berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).

Atas dasar uraian tersebut dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian antara “tritunggal” nilai, kaidah dan pola prilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang simpang siur, dan pola prilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.

Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan  perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecendrungan nya adalah demikian, sehingga pengertian law enforcement begitu populer. Selain itu, ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat-pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan menganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara, bahwa pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. 

Faktor-faktornya adalah sebagai berikut:

  1. Faktor hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini akan dibatasi pada undang-undang saja
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas di sini, dengan cara mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.


NB : Tulisan ini di buat berdasarkan buku “faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum” tulisan Prof. Dr. Soerjono Soekanto,S.H.,M.A. terbitan divisi buku perguruan tinggi PT Raja Grafindo Persada,Jakarta bagi yang akan mengcopynya harap memperhatikan aturan penulisan dan beli buku aslinya terima kasih. 

No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...