Peningkatan Kapasitas
Pemerintah Desa
Oleh Didik
Sukario Cs
Demi menagastasi permasalahan kegagalan pembangunan di tingkat
desa maka perlu lah kiranya pengadaan pengingkatan kapasitas pemerintah desa
agar mereka mampu dan berdaya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan
pembangunan di tingkat desa dengan baik. Menurut Anelli Milen (dalam IRE;
2005), yang dimaksud dengan pengembangan atau penguatan kapasiitas adalah
sebuah proses berkelanjutan diman individu, kelompok, organisasi dan masyarakat
meningkatkan kemampuannya untuk :
1. Menjalankan fungsi
pokok menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan
2. Memahami dan
meghubungkan kebutuhan pengembangan mereka dalam konteks yang lebih luas dengan
cara berkelanjutan.
Dengan kata lain pengingakatan kapasitas dapat diartikan sebagai
upaya untuk meningkatkan standard kemampuan atau diusahakan peningkatan
kemampuan karena belum memenuhi standard yang ditetapkan. Pengauatan kapsitas (capacity
building)ntidak boleh hanya diartikan dalam makna sempit seperti pendidikan,
pelatihan, penataran, penyuluhan atau sosialisas, sebab mekanisme seperti ini
hnya memenuhi btaranan permukaan kapasitas, yang tak menyentuh esensi dasr seperti
kempuan beradaptasi dengan pola pikir, kultur admisisrtasi birokrasi dan beban
tangungjawab yang lama kepada yang baru berdasarkan tantangan dan kebutuhan
yang ada dan berkembang. Pengutan kapasitas atau pemberdayaan adalah proses
dimana orang berjuang untuk mengurai ketidakberayaan dan ketergantungan dengan
meningkatkan kontrol. Terdapat bebrapa bentuk penguatan yang harus dilakukan
terhadap pemerintah desa (IRE,2005) yakni :
(A) Kapasitas
regulasi (mengatur), yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa
beserta isinya (wilayah, kekayaaan, penduduk) dengan peraturan desa berdasarkan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
(B) Kapasitas ekstraksi,
yaitu kemapuan untuk mengumpulkan, mengarahkan dan megoptimalkan asset-aset
yang dimiliki desa meliputi fisik, asset alam, asset manusia, asset sosial, asset
keuangan dan asset politik. Termasuk kemapuan ekstrasksi adalah kemapuan
pemimpin terutama kepala desa melakukan konsolidasi terhadap berbagai actor baik
BPD maupun lembaga desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat.
(C)Kapasitas distributive,
yaitu kemapuan pemerintah desa membagi sumber daya secara seimbang dan merata
sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
(D)Kapasitas resfonsif,
yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tangap terhadap aspirasi
kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan
kebijakan pembangunan desa.
(E) Kapasitas jaringan
dan kerjasama, yaitu kemampuan pemerintah desa mengembangkan jaringan kerja
sama dengan pihak pihak luar dalam rangka mendukung proses pelayanan public,
termasuk kapasitas ekstraksif.
Kelima kemampuan ini harus dikembangkan secara sistemik baik
secara individual maupun institusional agara pemerintah desa mampu menjualankan
fungsi secara optimal. Karenanya dibutuhkan komitmen dari pemerintah diatsasnya
untuk mau melakukan berbagai penguatan tersebut lewat berbagai program
pelatihan sumber daya aparatur desa secara kontinu.
No comments:
Post a Comment