Saturday, March 14, 2020

pengingkatan kapasitas pemerintah desa


Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa
Oleh Didik Sukario Cs

Demi menagastasi permasalahan kegagalan pembangunan di tingkat desa maka perlu lah kiranya pengadaan pengingkatan kapasitas pemerintah desa agar mereka mampu dan berdaya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa dengan baik. Menurut Anelli Milen (dalam IRE; 2005), yang dimaksud dengan pengembangan atau penguatan kapasiitas adalah sebuah proses berkelanjutan diman individu, kelompok, organisasi dan masyarakat meningkatkan kemampuannya untuk :

1.     Menjalankan fungsi pokok menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan
2.     Memahami dan meghubungkan kebutuhan pengembangan mereka dalam konteks yang lebih luas dengan cara berkelanjutan.

Dengan kata lain pengingakatan kapasitas dapat diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan standard kemampuan atau diusahakan peningkatan kemampuan karena belum memenuhi standard yang ditetapkan. Pengauatan kapsitas (capacity building)ntidak boleh hanya diartikan dalam makna sempit seperti pendidikan, pelatihan, penataran, penyuluhan atau sosialisas, sebab mekanisme seperti ini hnya memenuhi btaranan permukaan kapasitas, yang tak menyentuh esensi dasr seperti kempuan beradaptasi dengan pola pikir, kultur admisisrtasi birokrasi dan beban tangungjawab yang lama kepada yang baru berdasarkan tantangan dan kebutuhan yang ada dan berkembang. Pengutan kapasitas atau pemberdayaan adalah proses dimana orang berjuang untuk mengurai ketidakberayaan dan ketergantungan dengan meningkatkan kontrol. Terdapat bebrapa bentuk penguatan yang harus dilakukan terhadap pemerintah desa (IRE,2005) yakni :

(A) Kapasitas regulasi (mengatur), yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya (wilayah, kekayaaan, penduduk) dengan peraturan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
(B)  Kapasitas ekstraksi, yaitu kemapuan untuk mengumpulkan, mengarahkan dan megoptimalkan asset-aset yang dimiliki desa meliputi fisik, asset alam, asset manusia, asset sosial, asset keuangan dan asset politik. Termasuk kemapuan ekstrasksi adalah kemapuan pemimpin terutama kepala desa melakukan konsolidasi terhadap berbagai actor baik BPD maupun lembaga desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat.
(C)Kapasitas distributive, yaitu kemapuan pemerintah desa membagi sumber daya secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
(D)Kapasitas resfonsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tangap terhadap aspirasi kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan desa.
(E)  Kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan pemerintah desa mengembangkan jaringan kerja sama dengan pihak pihak luar dalam rangka mendukung proses pelayanan public, termasuk kapasitas ekstraksif.

Kelima kemampuan ini harus dikembangkan secara sistemik baik secara individual maupun institusional agara pemerintah desa mampu menjualankan fungsi secara optimal. Karenanya dibutuhkan komitmen dari pemerintah diatsasnya untuk mau melakukan berbagai penguatan tersebut lewat berbagai program pelatihan sumber daya aparatur desa secara kontinu.


No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...