Saturday, April 18, 2020

Bijak dalam media sosial

image by kominfo
Salah satu resiko dalam memposting hal yang kita alami sehari-hari ke media sosial adalah ada yang menyukai dan ada yang tidak suka. Bahkan tanpa ragu orang memberikan komentar sesuka hatinya, tidak peduli entah orang yang dikomen tersebut tersingung atau pun malah senang. yang penting baginya ia dapat menyalurkan unek-unek yang ada dikepalanya, boleh kah?

Bahkan entah orang itu dikenal atau tidak tentu bukan menjadi halangan bagi seseorang dimedia sosial, untuk berkemontar seenak hatinnya karena toh baginya itu hanya dunia maya. Kalau istilah Pontianaknya “mane duli” “kau sape ?” memang kenyataannya demikian kok. Kalu berani memposting sesuatu ke media sosila berarti orang tersebut sudah berani untuk menerima resiko adanya heters dan lovers.

Lagian kita tidak perlulah memandang komentar negative orang sebagai cacian untuk kita, malahan kalu dipikirkan terus seperti itu malahan akan membuat kita depresi dan cendrung menghambat langkah untuk maju. Atau bahkan yang paling ekstrim kita akan menutup diri dari dunia. Nah loh kalau demikaian kan merugikan kita.

Jadi hal itu perlu disikapi positif juga, tidak hanya komentar positif yang nadanya memuji saja yang kita sukai. Tetapi komentar negative juga perlu kita sukai, kalau kata boyband Smash “ciacian mu dijadikan motivasi untuk maju” nah kan enak. Lagian kita kan akan menadpatkan bahan untuk introfeksi diri, dari komentar negative tersebut. Dan juga yang lebih penting ni. Kita kan menadapat dewan pengawas gratis, jadi tau mana yang disukai orang dan mana yang tidak disukai sehingga tentu saja menjadikan kita lebih baik dalam bersikap di media sosial atau pun kehidupan nyata. Mantap gak.

Berbicara mengenai introveksi diri ini memang negri-ngeri sedap kata orang Batak, salah satu teman saya. Apalagi kasusnya media sosial karena sebanarnya sifatnya person to person, jadi antara orang dengan orang lain yang sama sama memiliki akun di media tersebut seharusnya tidak lagi heran dengan komentar yang pedas, tidak enak didengar, rasis, menyerang keyakinan dan lain sebagainya, jadikan itu sebagai bahan pelajaran kita untuk lebih baik lagi di masa depan kalu kejauhan ya hari esok.

Semua orang bebas menyatakan pendapat dan itu di lindungi oleh undang-undang dalam pasal 28E ayat 3 uud 1945 disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan dipasal 28 f dikatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosilanya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis salauran yang tersedia.

Sampai disini jelas bagai nitizen dari negeri +62 bahwa kita memiliki hak yang telah dilindungi oleh undang-undang untuk berkomentar ria di Medsos. ketika berita-berita viral muncul diberanda sosial yang saya miliki kadang melihat terlebih dahulu berita viral tipe seperti apa barulah berkomentar, jika memang hal itu membuat saya tertarik atau resah dengan berita tersebut, dan juga komentar seperlunya atau memposting dan membagikan sesuatu juga perlu mempertimbangkan banyak hal terutama yang sifannya sensitive itu perlu disaring terlebih dahulu mempertimbangkan baik buruknya baru memposting.

Kenapa hal itu perlu dilakukan? Ini bukan hanya karena adanya undang-undang ITE yang sekarang ini sangat perkasa menindak mulut otak atau tangan yang nakal dalam berkomentar. tatapi juga hak orang lain yang perlu juga dipertimbangkan. Dalam kehidupan sosial benturan antar hak ini lah yang sering menyebabkan konflik dimanapun dan kapan pun juga era-era terdahulu makanya Negara akan cukup kerepotan dalam melindungi dan memenuhi hak setiap negaranya apalagi kita tahu bahwa negri +62 ini memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dari Sabang sampai Marauke dan semua hak ini harus terjamin karna amanat dan keputusan bersama yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar negeri tercinta ini. Kata kerepotan disini sebenarnya bukan menyatakan bahwa pemerintah tidak mampu akan tetapi lebih kearah proses yang akan memakan waktu cukup lama untuk sampai ke taraf yang dinginkan dalam memenuhi hak setiap warga negaranya.

Kembali ke undang-undang ITE didalam Wikipedia disebutkan ada dua bagian besar dalam undang-undang ini yakni pengaturan mengenai informasi dan transaski elektronik dan mengenai pengaturan perbutan yang dilarang. Perlu diketahui juga undang-undang ini mengacu pada bebrapa instrument internasional seperti UNCITRAL model law on ecommerce dan UNCITAL model law on esignatur, dimaksud untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transasi elektronik.

Jadi bisa dilihat bahwa sebenarnya tujuan adanya undang-undang ITE ini sanagatlah baik dan melindungi warga Negara, akan tetapi juga menimbulkan sisi ketakutan ditengah nitizen yang mengaggapnya sebagai ancaman tentunya ketika akan melakukan tindakan negative. Apakah kita bisa menyadari lansung apa dampak postingan atau komentar yang kita buat? Atau sadar ketika sudah didatangi petugas kepolisian yang mangatakan “anda telah melangar salah satu pasal UU ITE” nasi
sudah menjadi bubur yah tinggal dimakan dong.

Kesimpulan

Karena memang telah melantur kemana-mana sesi ini saya akhiri, pada intinya menjaga etika dalam bermedia sosial adalah hal yang perlu dilakukan berapapun usia anda karena ini bukan hanya menyangkut undang-undang ITE yang sedang memantau aktifiitas postingan dan komentar anda tetapi juga orang-orang yang ada disekitar anda seperti kasus Prita Mulsayasri misalnya dapat kita jadikan pelajaran untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. sekian dulu.

No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...