Saturday, May 16, 2020

Jaminan sosial tenaga kerja


Jadi pada kesempatan tulisan kali ini saya akan membahas beberapa materi perkuliahan hukum perburuhan terkait dengan 'jaminan sosial tenaga kerja' Ada pun tulisan kali ini diambil dari mata kuliah hukum perburuhan yang pernah saya ikuti Untuk itu kita mulai dari;

Pengertian

Upah diberikan kepada buruh apabila ia melakukan atau dianggap melakukan pekerjaan memperoleh upah merupakan tujuan utama buruh melakukan pekerjaan, Oleh karena itu kesinambungan atau ke terus-menerusan pemberian upah ini perlu diperhatikan. sebab kenyataannya suatu ketika ia tidak dapat melakukan pekerjaan, misalnya karena sakit cacat dan karena usia tua. beberapa peraturan dapat disebut sebagai peraturan yang mencoba melindungi buruh untuk tetap menerima upah (tempatnya sejumlah pembayaran). misalnya nya ongevalleneregeling tahun 1939 atau peraturan kecelakaan tahun 1939 dalam peraturan pelaksanaannya ongevallenverordening  tahun 1939 schepen-ongevallen-regeling tahun 1940 atau peraturan kecelakaan pelaut tahun 1940 dan undang-undang kecelakaan Nomor 33 tahun 1947.

Pada pokoknya beberapa peraturan di atas menegaskan bahwa apabila buruh mengalami kecelakaan waktu menjalankan pekerjaan, atau sewaktu dalam hubungan kerja majikan harus memberikan ganti kerugian kepada buruh. pemberian ganti kerugian ini merupakan tanggung jawab majikan atau kerugian yang terjadi di perusahaannya, ini merupakan risiko menjalankan perusahaan.

Kenyataannya, pelaksanaan ketentuan dalam beberapa peraturan tersebut tidak memuaskan terutama bagi buruh. Sebab banyak majikan yang karena kondisi perusahaan, yang tidak bersedia memberi ganti kerugian kepada buruhnya yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu kemudian hukum perburuhan mengalihkan perhatiannya, Yakni dengan memindahkan beban majikan tersebut ke pihak lain melalui program asuransi. program-program tersebut saat ini lazim disebut sebagai jaminan sosial. Dengan demikian jaminan sosial bagi buruh menitikberatkan perhatiannya kepada pembayaran yang hanya diberikan kepada buruh pada waktu ia tidak menjalankan pekerjaannya bukan karena kesalahannya.

Berkaitan dengan hal-hal yang diuraikan di atas pada tanggal 26 November 1977 keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 tentang Asuransi sosial tenaga kerja. penyelenggaraan asuransi sosial tenaga kerja atau selanjutnya disingkat ASTEK, dimaksudkan sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 1969 dan pasal 15. penyelenggaraan ASTEK pada dasarnya mencakup ruang lingkup dan tujuan yang luas, sehingga menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang luas pula. dan pada hakekatnya pembiayaan program tersebut akan merupakan beban masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu penyelenggaraannya perlu penahapan penahapan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja akan jaminan sosial.

ASTEK sendiri merupakan salah satu bentuk perwujudan jaminan sosial, yang merupakan sistem perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi resiko sosial yang secara langsung. yang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja kalau disini dinyatakan “tenaga kerja” karena ruang lingkup ASTEK tidak terbatas pada buruh saja melainkan juga orang yang bekerja diluar hubungan kerja ‘berarti bukan buruh’ juga termasuk.

Pada tanggal 17 Februari 1992 lahirlah undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, yang diikuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja. dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 ini Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku (PASAL 54).

Menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang tunai sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang. dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja sakit hamil bersalin hari tua dan meninggal dunia (PASAL 1 AYAT 1). rumusan ini menunjukkan dengan jelas bahwa jaminan sosial tenaga kerja, merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja wujud perlindungan tersebut adalah santunan uang dan pelayanan.

Hal lain yang perlu mendapat catatan adalah perkataan “tenaga kerja” dalam pasal tersebut perkataan “tenaga kerja” menunjukkan keluasan ruang lingkup jaminan sosial itu. yakni tidak terbatas pada buruh saja, melainkan juga setiap orang yang melakukan pekerjaan kepada orang lain. hal ini dipertegas oleh pasal 1 angka 2 yang berbunyi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. lantas Seperti apa penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja Mari kita lihat sebagai berikut ;

Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja

Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 1992, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi (PASAL 3 AYAT 1), kata “dapat” dalam pasal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak menghendaki mekanisme asuransi sebagai suatu keharusan. sementara itu dalam ayat 2 ditegaskan bahwa setiap tenaga kerja, berhak atas jaminan sosial tenaga kerja berpedoman pada batasan tenaga kerja. lihat (pasal 1 angka 2) tersimpul bahwa pembuat undang-undang berpandangan jauh kedepan, yakni adanya hak setiap tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja. sebagai contoh seorang tukang memperbaiki televisi atau bekerja diluar hubungan kerja, yang menghasilkan jasa juga berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dibagi menjadi dua, yaitu untuk tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja ( tenaga kerja di sini berarti “buruh”) dan untuk tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja ( tenaga kerja disini berarti “pekerja”). pasal 4 ayat 1 menegaskan, bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dengan perkataan lain sebuah perusahaan yang mempekerjakan buruh wajib mengikutsertakan buruhnya itu dalam program jaminan sosial tenaga kerja. dalam ayat 3 ditegaskan, bahwa persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tanggal 27 Februari 1993. sedangkan dalam ayat 2 ditegaskan, bahwa program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah peraturan pemerintah. yang berkaitan dengan hal ini belum ada hingga kini, kebijakan dan pengawasan untuk program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan peraturan pemerintah pasal 5.

 Sebagai tambahan informasi di sini bahwa, peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang ini baru terbentuk pada tahun 1995. jadi satu tahun setelahnya yakni PP Nomor 36 tahun 1995. yang dalam perkembangan selanjutnya lahir undang-undang nomor 40 tahun 2014, tentang sistem jaminan sosial nasional. tapi di sini kita belum akan memasuki pembahasan tersebut, disini akan berfokus pada undang-undang nomor 3 tahun 1992, Sebagai tambahan informasi juga dari sinilah lahirnya tongak sejarah BPJS ketenagakerjaan yang kita kenal saat ini. sebagai pengelola jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program jaminan sosial tenaga kerja

Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga, sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. tekanan jaminan sosial tenaga kerja terletak pada masa depan tenaga kerja, sebab siapapun mungkin sakit mungkin cacat mungkin tua dan Pasti meninggal dunia. oleh karena itu program jaminan sosial tenaga kerja dikaitkan dengan hal-hal tersebut, di samping itu jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek diantaranya adalah memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya. yang merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja, meliputi 1. jaminan kecelakaan kerja 2. jaminan kematian 3. jaminan hari tua 4. jaminan pemeliharaan kesehatan. (pasal 6 ayat 1) keempat program ini merupakan program minimal, artinya di masa-masa yang akan datang Masih Mungkin dikembangkan lagi hal ini, sesuai dengan penegasan ayat 2 yakni bahwa pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah program jaminan sosial tenaga kerja yang tercantum dalam pasal 6 ayat 1 tersebut. angka 1 sampai dengan 4 diperuntukkan bagi tenaga kerja yang bersangkutan, sedangkan khusus program jaminan pemeliharaan kesehatan berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.

1.      Jaminan kecelakaan kerja

tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, berhak menerima jaminan kecelakaan kerja pasal 8 ayat 1. kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan, yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:

a.       Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan pasal 9 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 juncto pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.

b.      Biaya pemeriksaan pengobatan dan atau perawatan selama di rumah sakit termasuk rawat jalan pasal 9 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 juncto pasal 12 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.

c.       Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan atau alat ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja pasal 9 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 juncto pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993

d.      Santunan berupa uang yang meliputi 1 santunan sementara tidak mampu bekerja 2 santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya 3 santunan cacat total untuk selama-lamanya baik di fisik maupun mental dan 4 santunan kematian.

Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. sementara itu biaya 1. pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan. 2. pemeriksaan pengobatan dan atau perawatan selama di rumah sakit termasuk rawat jalan dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.

Untuk keperluan perhitungan pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. A. magang atau murid atau narapidana, dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan. B. perorangan yang memborong pekerjaan, dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dari tenaga kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborong pekerjaan pasal 13 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 1993. sementara itu pasal 8 ayat 2 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 menegaskan bahwa, termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja adalah magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan dan. C. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

Berdasarkan surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, badan penyelenggara menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud. dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan biaya yang telah dikeluarkan oleh pengusaha. sebagaimana dimaksud pasal 14 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993, dibayarkan kepada pengusaha sedangkan santunan dibayarkan langsung kepada tenaga kerja, apabila tenaga kerja meninggal dunia pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan urutannya sebagaimana diatur pasal 22 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara, adalah waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam, pengusaha wajib melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara, dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam Setelah sembuh cacat atau meninggal dunia. pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, kepada badan penyelenggara sampai memperoleh haknya pasal 10 undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Di dalam praktek mungkin saja terdapat kesulitan untuk menentukan apakah suatu kecelakaan yang menimpa seseorang tenaga kerja merupakan kecelakaan kerja atau bukan. undang-undang nomor 3 tahun 1992, tidak memberikan kiteria mengenai hal itu. berkaitan dengan hal itu pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 menegaskan, bahwa dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja. menteri maksudnya Menteri Tenaga Kerja, dapat menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja.

Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak. atau dilakukan oleh menteri selanjutnya badan penyelenggara mengganti santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha, yang telah membayar upah tenaga kerja sebagaimana disebutkan di atas sementara. itu apabila santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara lebih besar daripada upah yang telah dibayarkan oleh pengusaha, maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja. jika santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara penyelenggara lebih kecil, daripada upah yang dibayarkan oleh pengusaha maka selisih nya tidak dimintakan pengembaliannya kepada tenaga kerja.

Dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, ditegaskan bahwa apabila jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil daripada jaminan kematian. maka yang didapatkan keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan adalah jaminan kematian.

2.      Jaminan kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. penegasan ini perlu sebab apabila tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka keluarganya berhak atas santunan akibat kecelakaan kerja termasuk santunan kematian. dalam ayat 2 ditegaskan bahwa jaminan kematian meliputi : a. biaya Pemakaman b. santunan berupa uang. mengenai besarnya jaminan kematian ini, pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 menentukan sebagai berikut:

a.       Santunan kematian sebesar Rp1.000.000

b.      Biaya pemakaman pemakaman sebesar Rp200.000

Urutan penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan jaminan kematian adalah sebagai berikut:

a.       Janda atau duda

b.       Anak

c.        Orang tua

d.       Cucu

e.        Kakek atau nenek

f.        Saudara kandung

g.       Mertua

Pihak-pihak yang disebutkan di atas mengajukan pembayaran jaminan kematian kepada badan penyelenggara, dengan disertai bukti-bukti yaitu : a. kartu peserta b. surat keterangan kematian. berdasarkan pengajuan inilah, badan penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak. yang perlu dipahami disini adalah bahwa penerima santunan kematian tersebut, sifatnya saling menggantikan berarti. Sesuai dengan urutan yang ditetapkan apabila ia janda atau duda yang berhak menerimanya adalah janda atau duda tersebut kemudia apabila janda atau duda tersebut tidak ada atau sudah meninggal yang berhak menerimannya adalah anaknya begitu seterusnya sebagaimana urutan yang ditetapkan diatas.

3.      Jaminan hari tua

Jaminan hari tua dibayarkan sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja, karena a. telah mencapai usia 55 tahun atau b. cacat total setelah ditetapkan oleh dokter pasal 14 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. apabila tenaga kerja meninggal dunia jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu. sementara itu dalam pasal 15 ditegaskan bahwa, jaminan hari tua dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun setelah mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Berkaitan dengan pasal 15 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tersebut peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1994 menentukan hal-hal sebagai berikut:

Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya pasal 24 ayat 1 jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dan dapat dilakukan :

a.       Secara sekaligus apabila jumlah jaminan hari tua yang harus dibayarkan kurang dari Rp3.000.000

b.       Secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai 3 juta atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.

Apabila tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran jaminan hari tua dilakukan sekaligus dalam hal ini tenaga kerja mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. pembayaran jaminan hari tua dilakukan sekaligus kepada janda atau duda dalam hal : a. tenaga kerja yang menerima pembayaran jaminan sosial berkala meninggal dunia sebesar sisa jaminan hari tua yang belum dibayarkan b. tenaga kerja meninggal dunia. apabila janda atau duda tidak ada maka pembayaran jaminan hari tua diberikan kepada anak. janda atau duda atau anak, mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara.

Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun, tetapi masih tetap bekerja dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tua. hanya pada saat berusia 55 tahun, atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan Berhenti bekerja. apabila tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran jaminan hari tua pada usia 55 tahun, maka pembayaran jaminan hari tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan Berhenti bekerja. sementara itu tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun dan tidak bekerja lagi, mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara.

Seorang tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya, sebelum mencapai usia 55 tahun berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. badan penyelenggara menetapkan besarnya jaminan hari tua paling lama 30 hari, sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun. dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang bersangkutan, jika tenaga kerja Berhenti bekerja di perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 tahun. dapat menerima jaminan hari tua sekaligus, Apabila terjadi demikian pembayaran jaminan hari tua dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan Berhenti bekerja tenaga kerja. dalam masa tunggu yang kemudian bekerja kembali, jumlah jaminan hari tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan jaminan hari tua berikutnya.

4.      Jaminan pemeliharaan kesehatan

Dalam pasal 16 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 ditegaskan, bahwa tenaga kerja suami atau istri dan anak berhak Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan. sebagaimana Peraturan pelaksana pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, menegaskan bahwa anak yang berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan sebanyak-banyaknya 3 orang. menurut hemat kami ini dilakukan untuk mensukseskan program Keluarga Berencana. tetapi secara yuridis tidak dapat dibenarkan, sebab undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tidak mengadakan pembatasan jaminan pemeliharaan kesehatan. yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.       Rawat jalan tingkat pertama

b.      Rawat jalan tingkat lanjutan

c.       Rawat inap

d.      Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan

e.        Penunjang diagnostic

f.        Pelayanan khusus

g.      pelayanan gawat darurat

upaya pemeliharaan kesehatan meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpisah-pisah. akan tetapi khusus untuk jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja lebih ditekankan pada, aspek kuratif, dan rehabilitative tanpa mengabaikan dua aspek lainnya.

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama adalah, semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di pelaksanaan pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Yang dimaksud dengan rawat inap adalah, pemeliharaan kesehatan Rumah sakit dimana penderita tinggal atau mondok sedikitnya 1 hari. berdasarkan rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit pelaksana pelayanan kesehatan lain, pelaksana pelayanan kesehatan rawat inap adalah a. rumah sakit pemerintah pusat dan daerah b. rumah sakit swasta yang ditunjuk.

Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal tidak normal atau gugur kandungan.

Yang dimaksud dengan penunjang diagnostik adalah, semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnose yang dipandang perlu oleh pelaksana pengobatan lanjut dan dilaksanakan di bagian diagnostik rumah sakit atau fasilitas khusus untuk itu yang meliputi: A. pemeriksaan laboratorium B. pemeriksaan radiologi C. pemeriksaan penunjang diagnose lain.

yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian alat-alat organ tubuh supaya dapat berfungsi seperti semula yang meliputi A. kacamata B. potong gigi C. alat bantu dengar d titik protes anggota gerak dan e. protes mata.

Hal yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah, suatu keadaan yang memerlukan pemeriksaan medis segera yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang fatal bagi penderita. hal yang diuraikan diatas merupakan paket pemeliharaan kesehatan dasar, yang diselenggarakan badan penyelenggara kecuali dinyatakan lain hal Berikut ini adalah uraian yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.

Pelaksanaan pemberian pelayanan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, dilakukan oleh pelaksana pelayanan kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis dengan badan penyelenggara. badan penyelenggara melakukan pembayaran kepada pelaksana pelayanan kesehatan secara upaya dengan sistem kapitasi, pemberian pelayanan oleh pelaksana pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata. dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.

Tenaga kerja suami atau istri atau anak dapat memilih pelaksana pelayanan kesehatan, yang ditunjuk oleh badan penyelenggara dalam hal tertentu ditetapkan oleh menteri tenaga kerja. atau suami atau istri atau anak dapat memperoleh pelayanan kesehatan, untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja atau suami atau istri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.

Pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama harus memberikan pelayanan sesuai standar, pelayanan rawat jalan tingkat pertama jika diperlukan pemeriksaan tingkat lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau istri atau anak. pelaksanaan pelayanan kesehatan tingkat pertama harus memberikan surat rujukan kepada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, yang ditunjuk pelaksana kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan memberikan surat rujukan. jika tenaga kerja atau suami atau istri atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostic atau rawat inap.

Tenaga kerja atau suami atau istri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat, dapat langsung memperoleh pelayanan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang terdekat dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan. jika pelayanan gawat darurat memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari perusahaan kepada rumah sakit yang bersangkutan. bahwa tenaga kerja itu masih bekerja, tenaga kerja atau suami atau istri dengan hak yang memerlukan dan memilih rumah sakit yang tidak ditunjuk. maka biayanya hanya ditanggung oleh badan penyelenggara, paling lama 7 hari Sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.

Tenaga kerja atau istri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan atau persalinan memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari rumah sakit bersalin yang ditunjuk Jika menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit maka tenaga kerja atau istri tenaga kerja dapat dirujuk ke rumah sakit.

Pelayanan khusus hanya diberikan kepada tenaga kerja berupa:

a.       kacamata, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada optic yang ditunjuk dan menunjukkan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.

b.      Protists mother, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada rumah sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis mata serta kartu pemeliharaan kesehatan.

c.       Protesa gigi, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang telah ditunjuk dan menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.

d.       Alat bantu dengar Yakni dengan mengajukan permintaan kepada rumah sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantaran dari dokter spesialis THT atau telinga hidung tenggorokan yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.

e.       Protists anggota gerak, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit rehabilitasi atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.

Apabila seorang tenaga kerja atau suami atau istri atau anak memerlukan pelayanan rawat inap melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang bersangkutan.

Pada perkembangan selanjutnya, telah terjadi perkembangan dalam pengaturan jaminan sosial ketenagakerjaan Seperti yang saya katakan di awal Yakni dengan lahirnya undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Dan tidak terlepas dari amandemen undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang perubahan Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pada tahun 2011 ditetapkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan amanat undang-undang.  tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Begitulah ah tonggak sejarah  lahirnya lahirnya pengaturan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang saat ini di selenggarakan an oleh BPJS Kesehatan sebagai pengelola.

 


No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...