Monday, August 10, 2020

Cara melakukan pengajuan pengembalian barang

pengajuan pengembalian dana/barang di shopee

Apakah anda pernah mengalami barang yang anda pesan di online shop tidak sesuai dengan harapan atau ekspektasi anda, yang tadinya terlihat menarik di gambar tetapi datangnya begitu mengecewakan bahkan membuat anda ingin membakarnya seketika.

Banyak kejadian dimana barang-barang yang di gambarnya terlihat sangat bagus, dan seketika anda membayangkan akan sangat menarik ketika anda mengenakannya. Kegantengan atau kecantikan anda akan memancar seketika anda mengenakannya, dan bertambah 80% menurut ekspektasi anda. ternyata, harus di kecewakan dengan datangnya barang yang jauh dari hal tersebut.

Ini ibarat udah melayang sampai ke langit ke tujuh, tiba-tiba kejedot pesawat, kemudian jatuh lagi dengan kecepatan yang sama seperti meteor menabrak bumi dan jatuh ketanah. Pasti sangat menyakitkan terutama kita, yang harus rela mengurangi jatah makan untuk sekedar membayar ongkos kirim sangat menyedihkan bukan?.

Dalam hal berbelanja online ini sebenarnya pihak yang paling lemah adalah konsumen, yah dimana-mana sih demikian baik online maupun offline pun demikian. Tapi letak penekanannya adalah bahwa kita sebagai konsumen apabila terjadi hal yang merugikan ketika berbelanja offline, yang sakit yah fisik dan psikis

Mengapa demikian, karena secara barangnya aja udah salah uang melayang begitu saja, belum lagi terkena harapan palsunya, yang udah nunggu sekian hari eh taunya barangnya tidak sesuai. Yah tinggal pasrah saja sih, apalagi jikalau online shop tersebut tidak menjamin perlindungan bagi konsumennya.

Makanya perlu kita sebagai konsumen tidak asal-asalan dalam memilih online shop, karena sebagaimana yang saya katakan diatas banyak yang kita pertaruhkan sebagai konsumen saat berbelanja online ini, apalagi kalau anda tipe orang yang tidak sabar’an.

Memang anda bebas memilih online shop mana yang dapat anda percayai, maka dari itu alangkah baiknya sebelum berbelanja anda melakukan sedikit penelitian tentang bebet-bobotnya olshop tersebut karena kalau terjadi kesalahan anda akan sulit untuk mengembalikannya.

Jikalau anda berbelanja di online shop besar saya pikir, untuk jaminan perlindungan konsumen sudah sangat memadai. dan telah banyak beragam testimoni dari orang-orang yang sudah menggunakan tentang online shop terebut.

Jadi disini online shop yang notabennya memiliki nama besar bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli, dimana mereka menghubungkan kita dengan penjual dalam satu aplikasi.

ketika kita misalnya akan melakukan pembayaran maka kita terlebih dahulu membayar kepada pihak aplikasi terebut dan tugas dari pihak aplikasi adalah memastikan si penjual mengirimkan barangnya dalam keadaan  yang baik dan tidak kekurangan apapun.

Setelah proses terebut selesai dan dipastikan bahwa kita sudah menerima barang terebut dengan baik dan aman maka barulah si penjual dapat menerima uang kita dari pihak aplikasi online shop tersebut . jadi sampai disini seharunya sudah paham dengan jaminan perlindungan bagai konsumen didapatkan.

Secara offline pun juga demikian sebenarnya, hal terebut dibuktikan dengan adanya undang-undang tentang perlindungan konsumen yang menjamin perlindungan bagai konsumen. Tapi terkadang banyak dari kita yang tidak menyadari atau paham dengan keberadaannya. Dan ini tentu saja berkaitan dengan efektifitas undang-undang itu sendiri.

Dan terkadang juga kita pasrah aja dengan barang yang kita beli tidak sesuai baik dari segi bentuknya, ukurannya, kualitasnya, bahkan sampai massa kadaluwarsa. Menjadi hak kita sebenarnya untuk mendapatkan barang-barang dengan kualitas yang baik dan terjamin keamanannya.

memang pada kenyataannya banyak UKM yang memasarkan produknya melalui media sosial, secara langsung tanpa memalui website, atau mendaftarkan diri ke E-comerce besar saat ini sebagai dampak kurangnya pemahaman dan pengetahuan pendaftarannya sehingga mereka memilih media  sosial hanya dengan modal membuat akun dan kuota internet.

sehingga mereka memilih media  sosial hanya dengan modal membuat akun dan kuota internet dengan demikian sudah bisa di online kan. Salah satu yang menjadi kelemahannya adalah bahwa penjualan di media sosial ini dicemarkan dengan oknum-oknum tidak bertangungjawab/penipu yang juga membuat akun untuk jualan.

Tetapi tujuan utamanya adalah menipu si pembeli karena setiap transaksi yang terjadi adalah dengan modal kepercayaan saja, tidak ada jaminan keamanan transaksi tersebut antara si penjual dan si pembeli  dan bisa saja si pembeli juga bisa menjadi oknum penipunya.

Yang lebih parahnya lagi setiap oknum penipu ini menggunakan akun-akun palsu yang menggunakan alamat fiktif, akun dibuat baru dalam beberapa minggu saja alamat yang tidak sesuai dengan orangnya dan masih banyak lagi modus lainnya.

Yang pada intinya apabila terjadi masalah dalam transaksi terebut kita akan sulit untuk menemukan orang yang ada diakun terebut karena alamatnya fiktif dan akunnya sudah tidak di gunakan lagi. Maka saya katakan tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen.

Dalam hal berbelanja online ini, sebagaimana yang kita ketahui bahwa si konsumen yang terlebih dahulu membayar baru kemudian menunggu barang dikirimkan. Apabila tidak memiliki jaminan keamanan, barang tersebut akan diterima oleh konsumen, maka hal ini tentu menjadi maslah.

Beberapa waktu yang lalu saya mendapati seorang teman yang beru saja mengalami penipuan dari salah satu media sosial, dimana ia akan membeli sepeda motor sport dengan harga yang murah di situ juga dikatakan bahwa motor sport tersebut  baru pemakaian satu tahun dan harganya tentu sangat mengiurkan apalagi untuk sekelas motor sport.

Dengan demikian ia tertarik untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp 8jt untuk motor yang harga pasaran normalnya di angka 20jtan, karena sudah tertarik dan memang membutuhkan motor tersebut ia kemudian mulai melakukan transaksi  dengan mengirimkan sejumlah uang.

Dimana transaksi terebut hanya dengan modal kepercayaan antara penjual dan pembeli, setalah transfer terebut dilakukan ia diminta untuk menunggu beberapa hari untuk proses selanjutnya.

Selang beberapa hari ia kemudian dihubungi orang tersebut, yang kemudian mengatakan bahwa barangnya sudah dikirim tetapi perlu tambahan biaya lagi dalam pengiriman. kemudian di minta untuk berbicara langsung dengan pihak pengiriman dan di jelasakan situasinya.

Dengan demikian si pembeli ini teman saya tadi mentransfer lagi sejumlah uang, yang dimintakan tersebut. dan diminta lagi untuk menunggu beberapa hari lagi barang akan sampai ke si pembeli ini. Karena barang terebut menurut informasinya berasal dari luar pulau.

Hari selanjutnya ia dihubungi kembali oleh si penjual dan mengatakan barangnya sudah sampai akan tetapi bermasalah dan di tahan di kantor polisi, maka untuk menyelesaikannya kemudian dimintakan lagi sejumlah uang sebagai biaya penebusan  dan pengurusan. tanpa pikir panjang teman saya mentransfer lagi sejumlah uang.

Sampai akhirnya setalah itu iya tidak dihubungi lagi oleh si Penjual, karena merasa diabaikan dan barang yang tidak kunjung datang. kemudian ia berusaha untuk menghubungi si penjual tersebut, akan tetapi nomornya sudah tidak aktif media sosial yang dipergunakan untuk transaksi juga demikian malahan akun tersebut sudah dihapus dan tidak lagi bisa di akses

Barulah ia sadar bahwa ia telah tertipu dengan oknum penjual di media sosial terebut, dan melakukan upaya pelaporan tetapi sia-sia saja karena orang terebut tidak bisa untuk dilacak dan tidak tahu keberadaannya.

Situasi yang demikian sebenarnya bisa dicegah, jikalau kita mau sedikit lebih aman dalam bertransaksi terutama di media sosial. dengan cara melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap si penjual atau si pembeli dengan memastikan bahwa akun itu benar dan alamat yang diberikan tidak palsu dan perlu juga dalam proses pengirimannya kita mendapat update tentang posisi keberadaan barang terebut.

Semua sistem ini ada di online shop besar dimana kita terjamin Keamanannya karena seperti yang saya sebutkan bahwa pihak aplikasi harus menyediakan perlindungan bagi konsumennya dan memastikan bahwa barang terebut benar-benar diterima oleh si pembeli.

Pihak aplikasi ini bertindak sebagi perantara jadi ketika kita melakukan pembayaran pembelian barang dana yang kita transfer tidak langsung sampai kepada si penjual tapi terlebih dahulu diterima pihak aplikasi yang memastikan bahwa barang terebut sudah di kirimkan oleh si penjual  setelah dipastikan aman baru pembayaran tersebut atau uangnya di berikan kepada si penjual.

Disni kita juga terbantu dengan jaminan  perlindungan yang diberikan, dimana kita sebagai konsumen yang menerima barang yang tidak sesuai dengan yang difoto rusak, dan tidak berfungsi tidak bisa dipakai cacat bawaan dari si Penjual atau si Penjual salah kirim barang kita dapat mengajukan pengembalian.

caranya adalah sebagai berikut

Jadi disini dicontohkan bahwa saya menggunakan E-comerce Shopee yang pada waktu itu pembelian barang berupa casing HP dari China.

Bahwa pesanan ini salah dalam pengiriman yakni ukuran yang tidak sesuai dan tidak bisa digunakan kemudian saya mengajukan bukti berupa foto perbandingan barang dan HP yang saya gunakan tersebut. 

Perlu menunggu beberapa saat untuk masalah ini dan kita sebagai konsumen di sarankan untuk berdiskusi dengan penjual cara terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut yang di fasilitasi oleh pihak Shopee. 

Sampai akhirnya saya mendapatkan tanggapan dari pihak penjual bahwa mereka tidak salah kirim barang sehingga pengajuan saya harus di tolak. 

Akan tetapi dalam kasus ini bukti saya kuat dengan adanya foto dan ketidakjelasan navigasi dari pihak penjual yang memungkinkan kita sebagai konsumen salah memilih produk yang sesuai. 

Maka dari itu pihak Shopee memutuskan untuk mengembalikan dana yang telah di transfer tersebut dengan potongan beberapa persen yang telah saya ajukan

Contohnya harga barang tersebut 70rb tapi saya minta di kembalikan 50rb dengan yang saya anggap sebagai solusi tengah dari masalah tersebut karena saya tidak perlu pengembalian barangnya. 

Anda sendiri tentu bisa memilih solusi terbaik dalam kasus anda sendiri yang tentunya sesuai dengan masalah anda terkait hal ini. 

Jikalau posisi anda benar 100% maka anda tidak perlu merasa bahwa melakukan potongan pengembalian perlu anda lakukan seperti dalam kasus saya tersebut. 

Apakah anda mempunyai pengalaman yang sama atau memiliki pandangan berbeda terkait hal ini bisa tuliskan di kolom komentar agar semakin banyak orang terbantu dan mengatasi masalah yang muncul ketika berbelanja secara on-line. 

No comments:

Post a Comment

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...