Saturday, March 14, 2020

Pengenalan Diri


Kahlil Gibran  The Prophet
Tentang Pengenalan Diri

Seorang pria berkata, bicaralah pada kami tentang pengenalan diri
        Maka dia menjawab :
Didalam keheningan, hatimu mengetahui rahasia siang dan malam, tapi telinga mu haus akan suara pengetahuan hatimu.
Engkau ingin memahami kata-kata apa yang telah kau ketahui dalam pikiran.
Engkau ingin menyentuh dengan jemarimu tubuh telanjang impianmu.
Dan apa yang kau inginkan baik adanya. Mata air tersembunyi dalam jiwa mu ingin muncul dan lari membawa bisikan ke lautan.
Dan mustika kedalamanmu yang tanpa batas akan tesingkap pada matamu.
Namun jangan ada timbangan untuk menimbang hartamu yang tidak dikenal, dan jangan mencari kedalaman pengetahuan mu dengan tongkat atau tali pengukur. Sebab diri adalah samudra tanpa batas tanpa ukuran.
Jangan berkata, “telah kutemukan kebenaran,” tapi katakan,” telah kutemukan sebuah kebenaran.”
Jangan berkata, “ telah kutemukan jalan jiwa.” Katakanlah
“telah kutemukan jiwa yang berjalan diatas jalanku.” Sebab jiwa berjalan diats semua jalan.
Jiwa tidak berjalan diatas sebuah garis dan tidak tumbuh bagai ilalang.
        Jiwa membuka dirinya seperti sekuntum teratai dengan daun bunga yang tak terhingga.

pengingkatan kapasitas pemerintah desa


Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa
Oleh Didik Sukario Cs

Demi menagastasi permasalahan kegagalan pembangunan di tingkat desa maka perlu lah kiranya pengadaan pengingkatan kapasitas pemerintah desa agar mereka mampu dan berdaya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa dengan baik. Menurut Anelli Milen (dalam IRE; 2005), yang dimaksud dengan pengembangan atau penguatan kapasiitas adalah sebuah proses berkelanjutan diman individu, kelompok, organisasi dan masyarakat meningkatkan kemampuannya untuk :

1.     Menjalankan fungsi pokok menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan
2.     Memahami dan meghubungkan kebutuhan pengembangan mereka dalam konteks yang lebih luas dengan cara berkelanjutan.

Dengan kata lain pengingakatan kapasitas dapat diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan standard kemampuan atau diusahakan peningkatan kemampuan karena belum memenuhi standard yang ditetapkan. Pengauatan kapsitas (capacity building)ntidak boleh hanya diartikan dalam makna sempit seperti pendidikan, pelatihan, penataran, penyuluhan atau sosialisas, sebab mekanisme seperti ini hnya memenuhi btaranan permukaan kapasitas, yang tak menyentuh esensi dasr seperti kempuan beradaptasi dengan pola pikir, kultur admisisrtasi birokrasi dan beban tangungjawab yang lama kepada yang baru berdasarkan tantangan dan kebutuhan yang ada dan berkembang. Pengutan kapasitas atau pemberdayaan adalah proses dimana orang berjuang untuk mengurai ketidakberayaan dan ketergantungan dengan meningkatkan kontrol. Terdapat bebrapa bentuk penguatan yang harus dilakukan terhadap pemerintah desa (IRE,2005) yakni :

(A) Kapasitas regulasi (mengatur), yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya (wilayah, kekayaaan, penduduk) dengan peraturan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
(B)  Kapasitas ekstraksi, yaitu kemapuan untuk mengumpulkan, mengarahkan dan megoptimalkan asset-aset yang dimiliki desa meliputi fisik, asset alam, asset manusia, asset sosial, asset keuangan dan asset politik. Termasuk kemapuan ekstrasksi adalah kemapuan pemimpin terutama kepala desa melakukan konsolidasi terhadap berbagai actor baik BPD maupun lembaga desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat.
(C)Kapasitas distributive, yaitu kemapuan pemerintah desa membagi sumber daya secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
(D)Kapasitas resfonsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tangap terhadap aspirasi kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan desa.
(E)  Kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan pemerintah desa mengembangkan jaringan kerja sama dengan pihak pihak luar dalam rangka mendukung proses pelayanan public, termasuk kapasitas ekstraksif.

Kelima kemampuan ini harus dikembangkan secara sistemik baik secara individual maupun institusional agara pemerintah desa mampu menjualankan fungsi secara optimal. Karenanya dibutuhkan komitmen dari pemerintah diatsasnya untuk mau melakukan berbagai penguatan tersebut lewat berbagai program pelatihan sumber daya aparatur desa secara kontinu.


Desa kapasitas dan intregritas


Kapasitas Dan Interegritas Pemerintah Desa
Oleh : Didik Sukriono M,Syaeful Aris Umbu Paring

Sebagai implementasi praksis dari undang-undang no 6 th 2014, diasat-saat fase transisi menuju pengelolaaan desa berlansung, pemerintah tentu perlu lebih berhati-hati dan secara cermat mempersiapkan segala kebutuhan oprasional, termasuk desain regulasi turunan teritama terkait SDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Kebutuhan fisikal (keuangan) desa adalah sesuatu yang sangat vital dalam instrument kesejahteraan desa. namun justru di sinilah masalahnya kerena pengelolaan desa masih diliputi oleh minimnya anggaran (keuangan) ysng diterima, sehingga mempengaruhi penyelengaraan oprasional pembangunan desa, terutama dalam memberikan pelayanan public keseharian termasuk tingkat kesejahteraaan perangkat desa. padahal, ada berbagai sumber uang selama ini sudah mengalir ke desa seperti stimulant; dana insentif untuk memacu desa berinovasi; alokasi dana desa untuk membiayai berbagai pelaksanaan kewenangan desa; dan aakselerasi untuk mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal; dan isnvestasi untuk pembangunan kawasan perdesaan , guna memacu pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan pekerajaan yang dekat dengan warga desa.
 menurut pasal 72 ayat 4 uu desa, sedikitnya 10 persen dari total nilai transfer daerah akan dialokasikan untuk desa. pada tahun 2015, jumlah anggaran transfer daerah sebanyak Rp 592 triliun. Ini berarti total anggaran dana desa (ADD) adalah rp 59 triliun yang akan didistribusikan kepada 72.944 desa di Indonesia. Sehingga tiap desa akan mendapatkan minimal rp 808 juta pertahun. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit untuk sebuah gagasan besar transformative otonomi desa. jika tidak dugunakan secara cermat, maka berkah tersebut hanya akan merepleksikan pola-pola koruftif yang ganas di tangan aparatur desa.
untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa, aparat desa dihadpkan dengan tugas yang cukup berat, mengingat desa adalah entitas yang berhadap-hadapan lansung dengan rakyat. Melalui keberadaan desa yang menjadi bagian dari wilayah pemerintahan daerah kabupaten/kota. Maka desa melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 7 bahwa desa melaksanakan, baik berdasarkan kewenangan asli yang dimiliki oleh desa, maupun kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pmerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kot, dengan demikian undang-undang ini disusun denganan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu peraturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal 18B ayat 2 dan pasal 18 ayat 7, dengan konstruksi mengabungakan finsi self-governing community dengan local-self-government, sedemikian rupa sehingga landasan konstitusional ini akan menjadi dassr yang kokoh bagi masa depan dessa di Indonesia. Oleh sebab itu di masa depan desa, desa adat atau dengan nama lain dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelengaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pemabnguna yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkesinambungan diwilayahnya. Konstruksi uu desa ini adalah dalam konteks penagturuan eesa dengan asas-asas yang diaktualisasikan yaitu rekoginsi, subsidiaritas, keberagaman , kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan pemebrdayaan dan keberlanjutan.
Menurut Mayo M dan Craig ada hambatan yang kerap dijumpai dalam program pembanguna desa. salah satunya adalah kegagalan menciptakan organisasi organisasi yang tepat guna untuk memecahakan maslah pada tingkat lokal (Sadu, 2015). Senada dengan pendapat tersebut , maka untuk mewujudkan keberhasilan pemabngunan di tingkat desa dibutuhkan organisasi pemerintahan  desa yang kuat sesuai uu no 32 tahun 2014, pasal 200 ayat 1 yang dimasksud dengan pemerintahan desa adalah pemerintah desandan badan pemrmusyawaratan desa (BPD). Dalam kontekas desa pemerintah desa memegang peranan yang sangat penting demi terciptanya tata pemerintahan yang baik di desa.pemerintah desa sebagai eksekutif menjalankan fusngsi pemerintahan, pemabngunan dan menciptakan kehidupan kemasyarakatan yang kondusif di desa. sebagai bagian dari birokrasi Negara sekaligus pemimpin lokal yang memiliki posisi dan peran yang signifikan dalam membangun dan mengelola pemerintah desa, mengemban tugas menciptakan kehidupan yang demokratis, mendorong pemberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan public yang baik. Yang pada undang-undang sebelumnya yakni uu no 32/2004 kepala desa menurut PP 72 Th 2015 disebutkan bahwa pemerintah desa berhak untuk menagatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisstem pemerintahan NKRI. Akan tetapi pada saat itu desa lebih sering diperlakukan sebagai pemerintahan semu (bayangan), dikarnakan keterbatsaan dan ketidak mampuan yang diahadpi oleh pemerintah desa dalam menjalankan peran dan fungsinya (sadu, 2005) seperti tidak dimilikinya kewenangan oleh desa memungut pajak dan retribusi. Aparat desa desa yang tidak digaji oleh Negara layaknya pegawai negeri. Ketidakberdayaan pemerintah desa tersebutlah yang menjadi kegagalan pembagunan di tingkat desa.

Friday, March 13, 2020

KAHLIL GIBRAN, KEBEBASAN


Kahlil Gibran
The Prophet
TENTANG KEBEBASAN
Dan seorang ahli pidato berkata, berbicaralah pada kami tentang kebebasan.
        Maka dia menjawab :
Telah kusaksikan di gerbang kota dan dekat tungku perapian, engkau, engkau berlutut memuja kebebasan.
Seperti budak engakau merendahkan diri di depan sang tiran, dan memujannya meski di hendak menikam.
Di relung-relung candi dan di keteduhan benteng peratahanan, aku melihat yang paling bebas di antara mu memakai kebebasan laksanan pikulan dan belenggua tangan.
Hatiku berdarah di dalam dada, karena engkau hanya dapat bebas ketika engkau menghentikan bicaramu tentang kebebasan sebagai tujuan dan pemenuhan.
Engkau akan bebas bukan ketika hari-harimu kosong dari keperihatinan, dan malam-malammu sepi dari keinginan dan kesedihan.
Bila hal-hal itu membelengu  hidupmu tapi dapat kau atasi, maka engkau akan lepas dan bebas.
Dan bagaimana engkau dapat bangkit mengatasi hari-harimu dan malam-malammu, kecuali jika kau putuskan rantai di fajar kesadaranmu yang telah membelenggu tengah harimu.
Sunguh, yang kau sebut kebebasan adalah yang paling kuat dari rantai ini, meski mata rantainya gemerlapan dalam cahaya surya yang menyilaukan mata.
        Dan apakah serpihan-serpihan dirimu yang akan kau buang sehingga kau bisa bebas?
Apabila hukum tidak adil ingin engkau hapuskan sebenarnya hukum itu dituliskan dengan tanganmu sendiri di keningmu.
Dan jika seorang raja lalim ingin kau turunkan tahtannya, tumbangkan dulu tahtanya yang kau tegakan dalam dirimu,. Sebab, bagaimana mungkin seorang tiran memerintah orang bebas yang punya harga diri, kecuali dengan tiran di dalam kebebasan mareka dan rasa malu di dalam haraga diri mereka?
Dan jikalau kesusahan hendak kau tanggalkan sesunguhnya kesusahan itu telah dipilih sendiri olehmu, bukan dibebankan pada dirimu.
Dan jikalau ketakutan ingin kau lenyapkan, sesunguhnya singasana ketakutan itu ada di hatimu dan bukan di tangan orang yang kau takutkan.
Sesungunya semua hal senantiasa bergerak di dalam dirimu saling berangkulan, antara yang di inginkan dan yang di takutkan, yang menjijikan dan yang dimuliakan, yang diburu dan yang hendak di tingalkan.
Semua ini bergerak didalam dirimu, seperti bayangan dan cahaya dalam pasang-pasang saling berpelukan.
Dan ketika bayangan redup dan menghilang, cahaya yang tersisa menjadi bayangan bagai cahaya lain.
Inilah kebebasan mu apabila ia kehilangan kekangnya, menjadi kekangan bagi kebebasan yang lebih besar.

KAHLIL GIBRAN THE PROPHET


Kahlil Gibran
The Prophet
TENTANG AGAMA
Dan seorang pendeta tua berakata, berbicaralah kepada kami tentang agama.
      Dan guru bersabda:
      Adakah hari ini yang belum ku bicarakan?
      Bukankah agama meliputi semua tindakan dan permenungan
Bahkan juga yang bukan tindakan ataupun permenungan, namun ketakjuban yang selalu bermunculan di relung jiwa, meski tangan sedang mengapak batu, atau menenun baju?
Ah, siapa dapat memishkan kepercayaan dnri tindakan, atau membedakan keyakinan dari pekerjaan?
Dan siapa yang mampu menguraikan waktu dan berkata “waktu ini untuk Tuhan ku  dan waktu yang ini untuku; saat yang ini untuk jiwaku, yang lain untuk badan ku?”
Semua waktumu adalah sayap yang mengembara dari jiwa ke jiwa membelah antariksa.
Dia yang mengenakan moralitas sebagai baju andalan lebih baik telanjang.
Angin dan surya tidak akan melubangi kulitnya.
Dan dia yang membatasi prilaku dengan etika mengurung burung berkicau di sangkarnya.
Lagu kebebasan tidak mengumandang lewat jeruji besi atau kawat baja.
Dia yang menganggap ibadah sebagai jendala yang kadang ditutup kadang dibuka, belum mengunjungi rumah jiwannnya yang jendelannya terbuka sepanjang masa.
Kehidupanmu sehari-hari adalah kuilmu dan agamamu, setiap kali kau masuk kedalamnya dengan seluruh milikmu, bawalah bajak, pahat dan kecapimu semua yang kau buat untuk klebutuhan hiburan.
Karena dalam renungan suci, kau tidak bisa naik lebih tinggi dari segala prestasi. Atau terjatuh lebih rendah dari kegaggalan diri.
      Bawalah besertamu seluruh manusia :
Karena dalam kekuatan doa kau tidak dapat terbang lebih tinggi dari harapan mereka, ataupun merosot lebih rendah dari putus asa mereka
Jika engkau ingin mengenal Tuhamu , janganlah engkau menjadi penjawab teka-teki.
Tapi pandanglah sekelilingmu dan kau akan melihat tuhanmu akan bermain dengan anak-anakmu.
      Dan pandanglah angkasa raya ;
Kau akan melihat Dia berjalan diantara mega-mega  mengulurkan tangganya dalam kilat mengempita, dan turun sebagai hujan.
Kau akan melitah Dia tersenyum di kuntum bunga bunga lalu berdiri dan melambaikan tangan-Nya di batang pepohonan.

Thursday, March 12, 2020

Penegakan Hukum Inti Dan Artinya

Materi kuliah Hukum Oleh
Prof. Dr. Soerjono Soekanto

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (soekanto,1979). 

Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret.
Manusia di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu misalnya ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inpvatisme, dan seterunya. 

Didalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan, umpamanya, perlu penyerasian antara nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketentraman titik tolaknya adalah kebebasan. Didalam kehidupannya, maka manusia memeruukan keterakitan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi apakah hal itu sudah cukup?

Pasangan nila-nilai yang telah diserasikan tersebut memerlukan penjabaran secara lebih konkret lagi, oleh kerena nilai-nilai lazimnya bersifat abstrak. penjabaran secara lebih kongkret terjadi didalam bentuk kaidah-kaidah, dalam hal ini hukum, yang mungkin berisikan suruhan atau perintah untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, Atau tidak melakukannya. 

Di dalam kebanyakan kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.

Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap atau tindak yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Prilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahakan kedamaian. Demikianlah konkretisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.

Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (wayne lafavre 1964). Dengan mengutip pendapat rosce pound, maka Lafavre menyatakan, bahwa pada hakikatnya diskresi berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).

Atas dasar uraian tersebut dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian antara “tritunggal” nilai, kaidah dan pola prilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang simpang siur, dan pola prilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.

Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan  perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecendrungan nya adalah demikian, sehingga pengertian law enforcement begitu populer. Selain itu, ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat-pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan menganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara, bahwa pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. 

Faktor-faktornya adalah sebagai berikut:

  1. Faktor hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini akan dibatasi pada undang-undang saja
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas di sini, dengan cara mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.


NB : Tulisan ini di buat berdasarkan buku “faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum” tulisan Prof. Dr. Soerjono Soekanto,S.H.,M.A. terbitan divisi buku perguruan tinggi PT Raja Grafindo Persada,Jakarta bagi yang akan mengcopynya harap memperhatikan aturan penulisan dan beli buku aslinya terima kasih. 

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum

Negara yang Tertinggal di Dunia Digital: Ketika Penipu Lebih Canggih dari Penegak Hukum Perkembangan dunia saat ini bergerak dengan kecepat...