Jadi pada kesempatan
tulisan kali ini saya akan membahas beberapa materi perkuliahan hukum
perburuhan terkait dengan 'jaminan sosial tenaga kerja' Ada pun tulisan kali ini
diambil dari mata kuliah hukum perburuhan yang pernah saya ikuti Untuk itu kita
mulai dari;
Pengertian
Upah diberikan kepada
buruh apabila ia melakukan atau dianggap melakukan pekerjaan memperoleh upah
merupakan tujuan utama buruh melakukan pekerjaan, Oleh karena itu kesinambungan
atau ke terus-menerusan pemberian upah ini perlu diperhatikan. sebab
kenyataannya suatu ketika ia tidak dapat melakukan pekerjaan, misalnya karena
sakit cacat dan karena usia tua. beberapa peraturan dapat disebut sebagai
peraturan yang mencoba melindungi buruh untuk tetap menerima upah (tempatnya
sejumlah pembayaran). misalnya nya ongevalleneregeling
tahun 1939 atau peraturan kecelakaan tahun 1939 dalam peraturan pelaksanaannya ongevallenverordening tahun 1939 schepen-ongevallen-regeling tahun
1940 atau peraturan kecelakaan pelaut tahun 1940 dan undang-undang kecelakaan
Nomor 33 tahun 1947.
Pada pokoknya beberapa
peraturan di atas menegaskan bahwa apabila buruh mengalami kecelakaan waktu
menjalankan pekerjaan, atau sewaktu dalam hubungan kerja majikan harus
memberikan ganti kerugian kepada buruh. pemberian ganti kerugian ini merupakan
tanggung jawab majikan atau kerugian yang terjadi di perusahaannya, ini
merupakan risiko menjalankan perusahaan.
Kenyataannya, pelaksanaan
ketentuan dalam beberapa peraturan tersebut tidak memuaskan terutama bagi buruh.
Sebab banyak majikan yang karena kondisi perusahaan, yang tidak bersedia
memberi ganti kerugian kepada buruhnya yang mengalami kecelakaan. Oleh karena
itu kemudian hukum perburuhan mengalihkan perhatiannya, Yakni dengan
memindahkan beban majikan tersebut ke pihak lain melalui program asuransi.
program-program tersebut saat ini lazim disebut sebagai jaminan sosial. Dengan
demikian jaminan sosial bagi buruh menitikberatkan perhatiannya kepada
pembayaran yang hanya diberikan kepada buruh pada waktu ia tidak menjalankan
pekerjaannya bukan karena kesalahannya.
Berkaitan dengan
hal-hal yang diuraikan di atas pada tanggal 26 November 1977 keluarlah
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 tentang Asuransi sosial tenaga kerja.
penyelenggaraan asuransi sosial tenaga kerja atau selanjutnya disingkat ASTEK,
dimaksudkan sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 1969 dan pasal 15.
penyelenggaraan ASTEK pada dasarnya mencakup ruang lingkup dan tujuan yang luas,
sehingga menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang luas pula. dan pada hakekatnya
pembiayaan program tersebut akan merupakan beban masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu penyelenggaraannya perlu penahapan penahapan dengan
memperhatikan kemampuan masyarakat, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan
tenaga kerja akan jaminan sosial.
ASTEK sendiri merupakan
salah satu bentuk perwujudan jaminan sosial, yang merupakan sistem perlindungan
yang dimaksudkan untuk menanggulangi resiko sosial yang secara langsung. yang
mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja kalau disini
dinyatakan “tenaga kerja” karena ruang lingkup ASTEK tidak terbatas pada buruh
saja melainkan juga orang yang bekerja diluar hubungan kerja ‘berarti bukan
buruh’ juga termasuk.
Pada tanggal 17
Februari 1992 lahirlah undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial
tenaga kerja, yang diikuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja. dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 ini
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku (PASAL 54).
Menurut undang-undang
Nomor 3 Tahun 1992 jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang tunai sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang. dan pelayanan sebagai
akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja sakit hamil bersalin hari tua dan meninggal dunia (PASAL 1 AYAT 1).
rumusan ini menunjukkan dengan jelas bahwa jaminan sosial tenaga kerja,
merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja wujud perlindungan tersebut
adalah santunan uang dan pelayanan.
Hal lain yang perlu
mendapat catatan adalah perkataan “tenaga kerja” dalam pasal tersebut perkataan
“tenaga kerja” menunjukkan keluasan ruang lingkup jaminan sosial itu. yakni
tidak terbatas pada buruh saja, melainkan juga setiap orang yang melakukan
pekerjaan kepada orang lain. hal ini dipertegas oleh pasal 1 angka 2 yang
berbunyi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik
didalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. lantas Seperti apa penyelenggaraan jaminan sosial
tenaga kerja Mari kita lihat sebagai berikut ;
Penyelenggaraan
jaminan sosial tenaga kerja
Penyelenggaraan jaminan
sosial tenaga kerja menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 1992, untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga
kerja. yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi (PASAL
3 AYAT 1), kata “dapat” dalam pasal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak
menghendaki mekanisme asuransi sebagai suatu keharusan. sementara itu dalam
ayat 2 ditegaskan bahwa setiap tenaga kerja, berhak atas jaminan sosial tenaga
kerja berpedoman pada batasan tenaga kerja. lihat (pasal 1 angka 2) tersimpul
bahwa pembuat undang-undang berpandangan jauh kedepan, yakni adanya hak setiap
tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja. sebagai contoh seorang tukang
memperbaiki televisi atau bekerja diluar hubungan kerja, yang menghasilkan jasa
juga berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Penyelenggaraan jaminan
sosial tenaga kerja dibagi menjadi dua, yaitu untuk tenaga kerja yang bekerja
di dalam hubungan kerja ( tenaga kerja di sini berarti “buruh”) dan untuk
tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja ( tenaga kerja disini berarti
“pekerja”). pasal 4 ayat 1 menegaskan, bahwa program jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap
perusahaan. Bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dengan perkataan lain sebuah
perusahaan yang mempekerjakan buruh wajib mengikutsertakan buruhnya itu dalam
program jaminan sosial tenaga kerja. dalam ayat 3 ditegaskan, bahwa persyaratan
dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tanggal 27 Februari 1993. sedangkan dalam ayat 2 ditegaskan, bahwa
program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah peraturan pemerintah. yang berkaitan dengan hal ini
belum ada hingga kini, kebijakan dan pengawasan untuk program jaminan sosial
tenaga kerja ditetapkan dengan peraturan pemerintah pasal 5.
Sebagai tambahan informasi di sini bahwa,
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang ini baru terbentuk pada
tahun 1995. jadi satu tahun setelahnya yakni PP Nomor 36 tahun 1995. yang dalam
perkembangan selanjutnya lahir undang-undang nomor 40 tahun 2014, tentang
sistem jaminan sosial nasional. tapi di sini kita belum akan memasuki pembahasan
tersebut, disini akan berfokus pada undang-undang nomor 3 tahun 1992, Sebagai
tambahan informasi juga dari sinilah lahirnya tongak sejarah BPJS
ketenagakerjaan yang kita kenal saat ini. sebagai pengelola jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Program
jaminan sosial tenaga kerja
Pada hakekatnya program
jaminan sosial tenaga kerja memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan
penghasilan keluarga, sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang
hilang. tekanan jaminan sosial tenaga kerja terletak pada masa depan tenaga
kerja, sebab siapapun mungkin sakit mungkin cacat mungkin tua dan Pasti
meninggal dunia. oleh karena itu program jaminan sosial tenaga kerja dikaitkan
dengan hal-hal tersebut, di samping itu jaminan sosial tenaga kerja mempunyai
beberapa aspek diantaranya adalah memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi
kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya. yang merupakan
penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya
kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Ruang lingkup program
jaminan sosial tenaga kerja, meliputi 1. jaminan kecelakaan kerja 2. jaminan
kematian 3. jaminan hari tua 4. jaminan pemeliharaan kesehatan. (pasal 6 ayat 1)
keempat program ini merupakan program minimal, artinya di masa-masa yang akan
datang Masih Mungkin dikembangkan lagi hal ini, sesuai dengan penegasan ayat 2
yakni bahwa pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud ayat 1 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah program jaminan
sosial tenaga kerja yang tercantum dalam pasal 6 ayat 1 tersebut. angka 1
sampai dengan 4 diperuntukkan bagi tenaga kerja yang bersangkutan, sedangkan
khusus program jaminan pemeliharaan kesehatan berlaku pula untuk keluarga
tenaga kerja.
1.
Jaminan kecelakaan kerja
tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan kerja, berhak menerima jaminan kecelakaan kerja pasal 8
ayat 1. kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, merupakan resiko yang
dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. untuk menanggulangi
hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan, yang diakibatkan oleh kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental maka perlu adanya
jaminan kecelakaan kerja.
Tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa
penggantian biaya yang meliputi:
a. Biaya
pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan
atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan pasal 9
ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 juncto pasal 12 ayat 1 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
b. Biaya
pemeriksaan pengobatan dan atau perawatan selama di rumah sakit termasuk rawat
jalan pasal 9 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 juncto pasal 12 ayat 1
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
c. Biaya
rehabilitasi berupa alat bantu dan atau alat ganti bagi tenaga kerja yang
anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja pasal 9
ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 juncto pasal 12 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
d. Santunan
berupa uang yang meliputi 1 santunan sementara tidak mampu bekerja 2 santunan
cacat sebagian untuk selama-lamanya 3 santunan cacat total untuk selama-lamanya
baik di fisik maupun mental dan 4 santunan kematian.
Besarnya jaminan
kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. sementara itu biaya 1. pengangkutan tenaga
kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya
termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan. 2. pemeriksaan
pengobatan dan atau perawatan selama di rumah sakit termasuk rawat jalan
dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Untuk keperluan
perhitungan pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. A. magang
atau murid atau narapidana, dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan. B.
perorangan yang memborong pekerjaan, dianggap menerima upah sebesar upah
tertinggi dari tenaga kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang
memborong pekerjaan pasal 13 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 1993.
sementara itu pasal 8 ayat 2 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 menegaskan bahwa,
termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja adalah magang dan murid
yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak. mereka yang
memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan dan. C.
narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Berdasarkan surat
keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, badan penyelenggara
menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud. dalam
pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, paling lama 1 bulan sejak
diterimanya pengajuan pembayaran jaminan biaya yang telah dikeluarkan oleh
pengusaha. sebagaimana dimaksud pasal 14 peraturan pemerintah nomor 14 tahun
1993, dibayarkan kepada pengusaha sedangkan santunan dibayarkan langsung kepada
tenaga kerja, apabila tenaga kerja meninggal dunia pembayaran santunan kematian
dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan urutannya sebagaimana diatur pasal
22 Peraturan Pemerintah tersebut.
Pengusaha wajib
melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor Departemen
Tenaga Kerja dan badan penyelenggara, adalah waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam,
pengusaha wajib melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan
penyelenggara, dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam Setelah sembuh cacat
atau meninggal dunia. pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja, kepada badan penyelenggara sampai memperoleh haknya pasal 10
undang-undang nomor 3 tahun 1992.
Di dalam praktek
mungkin saja terdapat kesulitan untuk menentukan apakah suatu kecelakaan yang
menimpa seseorang tenaga kerja merupakan kecelakaan kerja atau bukan.
undang-undang nomor 3 tahun 1992, tidak memberikan kiteria mengenai hal itu.
berkaitan dengan hal itu pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
1993 menegaskan, bahwa dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan
kerja atau bukan kecelakaan kerja. menteri maksudnya Menteri Tenaga Kerja,
dapat menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan jaminan kecelakaan
kerja.
Selama tenaga kerja
yang tertimpa kecelakaan masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar
upah tenaga kerja yang bersangkutan sampai penetapan akibat kecelakaan kerja
yang dialami diterima semua pihak. atau dilakukan oleh menteri selanjutnya
badan penyelenggara mengganti santunan sementara tidak mampu bekerja kepada
pengusaha, yang telah membayar upah tenaga kerja sebagaimana disebutkan di atas
sementara. itu apabila santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara lebih
besar daripada upah yang telah dibayarkan oleh pengusaha, maka selisihnya
dibayarkan langsung kepada tenaga kerja. jika santunan yang dibayarkan oleh
badan penyelenggara penyelenggara lebih kecil, daripada upah yang dibayarkan
oleh pengusaha maka selisih nya tidak dimintakan pengembaliannya kepada tenaga
kerja.
Dalam pasal 21
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, ditegaskan bahwa apabila jumlah
santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil daripada jaminan
kematian. maka yang didapatkan keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia
akibat kecelakaan adalah jaminan kematian.
2.
Jaminan kematian
Tenaga kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan
kematian pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. penegasan ini perlu
sebab apabila tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka
keluarganya berhak atas santunan akibat kecelakaan kerja termasuk santunan
kematian. dalam ayat 2 ditegaskan bahwa jaminan kematian meliputi : a. biaya
Pemakaman b. santunan berupa uang. mengenai besarnya jaminan kematian ini, pasal
22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 menentukan sebagai berikut:
a. Santunan
kematian sebesar Rp1.000.000
b. Biaya
pemakaman pemakaman sebesar Rp200.000
Urutan
penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan jaminan
kematian adalah sebagai berikut:
a. Janda
atau duda
b. Anak
c. Orang tua
d. Cucu
e. Kakek atau nenek
f. Saudara kandung
g. Mertua
Pihak-pihak yang
disebutkan di atas mengajukan pembayaran jaminan kematian kepada badan
penyelenggara, dengan disertai bukti-bukti yaitu : a. kartu peserta b. surat
keterangan kematian. berdasarkan pengajuan inilah, badan penyelenggara
membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak. yang
perlu dipahami disini adalah bahwa penerima santunan kematian tersebut,
sifatnya saling menggantikan berarti. Sesuai dengan urutan yang ditetapkan
apabila ia janda atau duda yang berhak menerimanya adalah janda atau duda
tersebut kemudia apabila janda atau duda tersebut tidak ada atau sudah
meninggal yang berhak menerimannya adalah anaknya begitu seterusnya sebagaimana
urutan yang ditetapkan diatas.
3. Jaminan
hari tua
Jaminan
hari tua dibayarkan sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala kepada
tenaga kerja, karena a. telah mencapai usia 55 tahun atau b. cacat total
setelah ditetapkan oleh dokter pasal 14 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992.
apabila tenaga kerja meninggal dunia jaminan hari tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu. sementara itu dalam pasal 15 ditegaskan bahwa,
jaminan hari tua dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun setelah
mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Berkaitan
dengan pasal 15 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tersebut peraturan pemerintah
nomor 14 tahun 1994 menentukan hal-hal sebagai berikut:
Besarnya
jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil
pengembangannya pasal 24 ayat 1 jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja
yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dan
dapat dilakukan :
a. Secara
sekaligus apabila jumlah jaminan hari tua yang harus dibayarkan kurang dari
Rp3.000.000
b. Secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan
hari tua mencapai 3 juta atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.
Apabila
tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran
jaminan hari tua dilakukan sekaligus dalam hal ini tenaga kerja mengajukan
pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. pembayaran jaminan hari
tua dilakukan sekaligus kepada janda atau duda dalam hal : a. tenaga kerja yang
menerima pembayaran jaminan sosial berkala meninggal dunia sebesar sisa jaminan
hari tua yang belum dibayarkan b. tenaga kerja meninggal dunia. apabila janda atau
duda tidak ada maka pembayaran jaminan hari tua diberikan kepada anak. janda
atau duda atau anak, mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan
penyelenggara.
Tenaga
kerja yang telah mencapai usia 55 tahun, tetapi masih tetap bekerja dapat
memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tua. hanya pada saat berusia 55
tahun, atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan Berhenti bekerja. apabila
tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran jaminan hari tua pada usia
55 tahun, maka pembayaran jaminan hari tua dilakukan sejak tenaga kerja yang
bersangkutan Berhenti bekerja. sementara itu tenaga kerja yang telah mencapai
usia 55 tahun dan tidak bekerja lagi, mengajukan pembayaran jaminan hari tua
kepada badan penyelenggara.
Seorang
tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya, sebelum mencapai usia
55 tahun berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan
penyelenggara. badan penyelenggara menetapkan besarnya jaminan hari tua paling
lama 30 hari, sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun. dan memberitahukan
kepada tenaga kerja yang bersangkutan, jika tenaga kerja Berhenti bekerja di
perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan
serendah-rendahnya 5 tahun. dapat menerima jaminan hari tua sekaligus, Apabila
terjadi demikian pembayaran jaminan hari tua dibayarkan setelah melewati masa
tunggu 6 bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan Berhenti bekerja
tenaga kerja. dalam masa tunggu yang kemudian bekerja kembali, jumlah jaminan
hari tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan jaminan hari tua berikutnya.
4. Jaminan
pemeliharaan kesehatan
Dalam
pasal 16 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 ditegaskan, bahwa tenaga kerja
suami atau istri dan anak berhak Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan. sebagaimana
Peraturan pelaksana pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993,
menegaskan bahwa anak yang berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan
sebanyak-banyaknya 3 orang. menurut hemat kami ini dilakukan untuk mensukseskan
program Keluarga Berencana. tetapi secara yuridis tidak dapat dibenarkan, sebab
undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tidak mengadakan pembatasan jaminan
pemeliharaan kesehatan. yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Rawat
jalan tingkat pertama
b. Rawat
jalan tingkat lanjutan
c. Rawat
inap
d. Pemeriksaan
kehamilan dan pertolongan persalinan
e. Penunjang diagnostic
f. Pelayanan khusus
g. pelayanan
gawat darurat
upaya
pemeliharaan kesehatan meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
secara terpisah-pisah. akan tetapi khusus untuk jaminan pemeliharaan kesehatan
bagi tenaga kerja lebih ditekankan pada, aspek kuratif, dan rehabilitative
tanpa mengabaikan dua aspek lainnya.
Yang
dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama adalah, semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang dilakukan di pelaksanaan pelayanan kesehatan tingkat
pertama.
Yang
dimaksud dengan rawat inap adalah, pemeliharaan kesehatan Rumah sakit dimana
penderita tinggal atau mondok sedikitnya 1 hari. berdasarkan rujukan dari
pelaksana pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit pelaksana pelayanan kesehatan
lain, pelaksana pelayanan kesehatan rawat inap adalah a. rumah sakit pemerintah
pusat dan daerah b. rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Yang
dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah
pertolongan persalinan normal tidak normal atau gugur kandungan.
Yang
dimaksud dengan penunjang diagnostik adalah, semua pemeriksaan dalam rangka
menegakkan diagnose yang dipandang perlu oleh pelaksana pengobatan lanjut dan dilaksanakan
di bagian diagnostik rumah sakit atau fasilitas khusus untuk itu yang meliputi:
A. pemeriksaan laboratorium B. pemeriksaan radiologi C. pemeriksaan penunjang
diagnose lain.
yang
dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan
kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian
alat-alat organ tubuh supaya dapat berfungsi seperti semula yang meliputi A.
kacamata B. potong gigi C. alat bantu dengar d titik protes anggota gerak dan
e. protes mata.
Hal
yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah, suatu keadaan yang memerlukan
pemeriksaan medis segera yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang
fatal bagi penderita. hal yang diuraikan diatas merupakan paket pemeliharaan
kesehatan dasar, yang diselenggarakan badan penyelenggara kecuali dinyatakan
lain hal Berikut ini adalah uraian yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993.
Pelaksanaan
pemberian pelayanan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, dilakukan oleh
pelaksana pelayanan kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis dengan badan
penyelenggara. badan penyelenggara melakukan pembayaran kepada pelaksana
pelayanan kesehatan secara upaya dengan sistem kapitasi, pemberian pelayanan
oleh pelaksana pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang
nyata. dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu
pelayanan.
Tenaga
kerja suami atau istri atau anak dapat memilih pelaksana pelayanan kesehatan,
yang ditunjuk oleh badan penyelenggara dalam hal tertentu ditetapkan oleh
menteri tenaga kerja. atau suami atau istri atau anak dapat memperoleh
pelayanan kesehatan, untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan tenaga
kerja atau suami atau istri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan
kesehatan.
Pelaksana
pelayanan kesehatan tingkat pertama harus memberikan pelayanan sesuai standar,
pelayanan rawat jalan tingkat pertama jika diperlukan pemeriksaan tingkat
lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau istri atau anak. pelaksanaan
pelayanan kesehatan tingkat pertama harus memberikan surat rujukan kepada pelaksana
pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, yang ditunjuk pelaksana kesehatan tingkat
pertama atau tingkat lanjutan memberikan surat rujukan. jika tenaga kerja atau
suami atau istri atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostic atau rawat
inap.
Tenaga
kerja atau suami atau istri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat,
dapat langsung memperoleh pelayanan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau
rumah sakit yang terdekat dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan. jika
pelayanan gawat darurat memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, dalam waktu
paling lambat 7 hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau pihak lain
menyerahkan surat pernyataan dari perusahaan kepada rumah sakit yang
bersangkutan. bahwa tenaga kerja itu masih bekerja, tenaga kerja atau suami
atau istri dengan hak yang memerlukan dan memilih rumah sakit yang tidak
ditunjuk. maka biayanya hanya ditanggung oleh badan penyelenggara, paling lama
7 hari Sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
Tenaga
kerja atau istri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan
dan atau persalinan memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari rumah
sakit bersalin yang ditunjuk Jika menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan
dengan penyulit maka tenaga kerja atau istri tenaga kerja dapat dirujuk ke
rumah sakit.
Pelayanan
khusus hanya diberikan kepada tenaga kerja berupa:
a. kacamata,
Yakni dengan mengajukan permintaan kepada optic yang ditunjuk dan menunjukkan
resep kacamata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan
kesehatan.
b. Protists
mother, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada rumah sakit atau perusahaan
alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter
spesialis mata serta kartu pemeliharaan kesehatan.
c. Protesa
gigi, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang
telah ditunjuk dan menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk
serta kartu pemeliharaan kesehatan.
d. Alat bantu dengar Yakni dengan mengajukan
permintaan kepada rumah sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk
dan menunjukkan surat pengantaran dari dokter spesialis THT atau telinga hidung
tenggorokan yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
e. Protists
anggota gerak, Yakni dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit
rehabilitasi atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan
surat pengantar dari dokter spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan
kesehatan.
Apabila
seorang tenaga kerja atau suami atau istri atau anak memerlukan pelayanan rawat
inap melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri maka selisih biayanya
menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang bersangkutan.
Pada perkembangan
selanjutnya, telah terjadi perkembangan dalam pengaturan jaminan sosial
ketenagakerjaan Seperti yang saya katakan di awal Yakni dengan lahirnya
undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Dan
tidak terlepas dari amandemen undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 tentang perubahan Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pada
tahun 2011 ditetapkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan
penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan amanat undang-undang. tanggal
1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT
Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga
kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1
Juli 2015
Pada tahun 2014
pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011,
Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero)
menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang
dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Begitulah ah
tonggak sejarah lahirnya lahirnya
pengaturan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang saat ini di selenggarakan an
oleh BPJS Kesehatan sebagai pengelola.